Dumai Sampaikan Usulan UMK 2018 Senilai Rp2,886 Juta

id dumai sampaikan, usulan umk, 2018 senilai, rp2886 juta

Dumai Sampaikan Usulan UMK 2018 Senilai Rp2,886 Juta

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Dewan Pengupahan Kota Dumai mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2018 sebesar Rp2,886 juta atau naik sekitar 8,71 persen dari UMK 2017.

"Dewan pengupahan sudah memutuskan besaran UMK naik 8,71 persen mengacu peraturan pemerintah, kemudian kita usulkan untuk persetujuan gubernur," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Suwandi di Dumai, Selasa.

Ia menyebutkan penetapan upah bulanan terendah tahun 2018 dilakukan Dewan Pengupahan kota dalam satu kali pertemuan.

Kenaikan UMK 2018 sekitar Rp200 ribu lebih itu juga berpedoman pada upah minimum provinsi yang ditetapkan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sesuai PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Suwandi mengklaim rapat pembahasan besaran UMK 2018 bersama organisasi pengusaha dan buruh telah berjalan lancar kondusif serta menyepakati sesuai angka minimal yang ditetapkan pemerintah.

"Rapat berjalan kondusif dan tidak ada selisih pendapat karena dua pihak mempedomani peraturan pemerintah, sehingga dapat diusulkan ke gubernur tepat waktu," sebutnya.

Dia berharap proses pengesahan angka UMK di Pemerintah Provinsi Riau berjalan baik tanpa kendala dan selanjutnya bisa langsung diterapkan di awal 2018.

Sementara itu, Wakil Ketua DPK Dumai Yusrizal menyebut kenaikan UMK Rp2,886 juta dari Rp2,655 tahun 2017 diputuskan berdasarkan upah minimum provinsi.

"Penetapan angka UMK di dumai tidak ada survei ke pasar dan kenaikan sudah sesuai upah minimum provinsi mengacu peraturan tentang pengupahan," kata Yusrizal kepada wartawan.