Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengamat Perburuhan dari Universitas Andalas, DR Khairani SH, MH mengatakan penetapan UMP tahun 2018 sebesar Rp2.464.154 dinilai tidak mungkin bisa memenuhi kesejahteraan buruh.
"Karena penetapan besaran upah tersebut tidak diukur dari kebutuhan riil dari buruh itu sendiri," kata Khairani di Pekanbaru, Sabtu.
Menurut Khairani yang juga staf pengajar di UNRI itu, penetapan UMP 2018 tersebut masih memberlakukan PP 78 tahun 2015 karena memang belum ada perubahan (pengajuan permohonan judicial review) dari peraturan tersebut .
Namun demikian, katanya, agar buruh sejahtera solusinya harus ada perubahan dari PP yang penghitungan UMP tidak hanya memperhatikan inflasi tapi juga kebutuhan hidup yang layak.
"Siapa saja boleh mengajukan permohonan judicial review atas PP lama tersebut ke Makamah Agung," katanya.
Ia mengatakan, sekarang memang pemerintah sedang mendorong pengusaha untuk membuat struktur skala upah agar pengupahan memperhatikan kompetensi, jabatan dan masa kerja buruh sehingga terdapat keadilan dalam pengupahan.
Menurut ketentuan, permohonan judicial review hanya dapat dilakukan oleh pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, dan badan hukum publik atau badan hukum privat.
Selain itu permohonan judicial review juga bisa dilakukan oleh kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)yang diatur dalam undang-undang.
Permohonan judicial review ke MA diatur lebih rinci dalam Perma No. 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil (Perma 1/2004) dengan menggunakan terminologi Permohonan Keberatan. Permohonan keberatan diajukan kepada MA dengan cara langsung ke MA atau melalui Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan Pemohon (Pasal 2 ayat [1] Perma 1/2004).
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2018 sebesar Rp2.464.154,06.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, kenaikan UMK Riau 2018 ini sebesar 8,71 persen dihitung dari UMPsebelumnya sebesar Rp2.266.722,53 menjadi Rp2.464.154.06. Penetapan ini, telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.
"Kenaikan UMP Riau juga mengacu terhadap data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDRB (Produk Regional Domestik Bruto) tahun 2017 dan inflasi daerah," katanya.
Sedangkan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), kata Rasidin lagi, diminta bupati dan wali kota mengajukan draft UMK paling lambat 21 November 2017.
Kalangan buruh tergabung dalam Konfedarasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) di Provinsi Riau meminta Upah Minumum Provinsi 2018 menjadi Rp3 juta-an, dan bukan sebesar Rp2.464.154,06 yang diwacanakan oleh Pemprov Riau.
"Idealnya memang UMP Riau tahun 2018 adalah sebesar Rp3 jutaan, itu dinilai sudah signifikan bagi pekerja untuk sejahtera dan usulan ini sudah disampaikan," kata Sekretaris DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) K-SBSI Kabupaten Siak, Andi.
Menurut dia, pengurus serikat khususnya K-SBSI sudah berupaya melakukan perubahan terhadap kenaikan upah buruh setiap tahun dengan cara mengusulkan kenaikan upah.
Sebab, jika UMP itu sebesar Rp2.464.154,06 masih belum bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebuah keluarga dengan dua anak, serta penyesuaian harga kebutuhan pokok dipasar. Belum termasuk kontrak rumah yang cukup mahal di daerah ini dan membiayai anak sekolah.
Berita Lainnya
UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625
22 November 2023 21:18 WIB
Akademisi UMP berharap Pancasila jangan hanya dianggap sekadar hafalan
31 May 2023 13:20 WIB
UMK Meranti 2023 naik jadi Rp3,2 juta, lebih tinggi dari UMP Riau
30 November 2022 18:19 WIB
Mengintip besaran UMK Pekanbaru 2023
19 November 2022 6:32 WIB
UMP Provinsi Riau 2023 naik 5,96 persen menjadi Rp3,1 Juta
17 November 2022 16:39 WIB
Wamenaker Afriansyah Noor pastikan proses penetapan UMP 2023 masih berlangsung
28 October 2022 15:19 WIB
Gubernur naikkan UMP DKI 2022 jadi sebesar 5,1 persen
18 December 2021 12:18 WIB
Ini besaran UMK tahun 2022 di Pekanbaru
27 November 2021 6:32 WIB