SKK Migas Nyatakan Apresiasi Atas Pengesahan RTRW Riau

id skk migas, nyatakan apresiasi, atas pengesahan, rtrw riau

SKK Migas Nyatakan Apresiasi Atas Pengesahan RTRW Riau

Pekanbaru (Antarariau.com) - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumatera Bagian Utara mengapresiasi pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau karena akan memperlancar program ekspansi kedepan.

"RTRW Riau yang sudah di sahkan itu mengakomodir usaha hulu Migas dan pertambangan lainnya," kata Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Hanif Rusjdi kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Hanif tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Provinsi Riau, Panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa melihat fakta di lapangan bahwa hampir seluruh kawasan setempat ada minyaknya di bawah dan memaklumi kegiatan SKK Migas sudah terbangun sebelum adanya kawasan hutan.

Sehingga dengan adanya RTRW yang baru ini maka kegiatan hulu dapat dilaksanakan dimanapun di Riau, tentunya dengan mengacu kepada UU no 22 tahun 2001 tentang migas, artinya disetiap wilayah kegiatan Migas harus melakukan pembebasan lahan atau tanah kepada pemiliknya.

"Selama ini RTRW belum ada kami tidak bisa melakukan penyesuaian itu, " tutur pria yang hoby berolahraga pimpong ini.

Ia membandingkan dulunya saat RTRW belum ada jika sebuah eksplorasi hendak dilakukan pada kawasan tambang Riau pihaknya harus mengajukan dulu izin pinjam pakai lahan walau keberadaan SKK Migas lebih dulu masuk ke tanah yang merupakan barang milik negara tersebut sebelum dinyatakan kawasan hutan.

"Selama ini tidak ada RTRW susah perizinan," ucapnya.

Ia berharap dengan RTRW ini maka semua aturan yang menyangkut penggunaan lahan dan kawasan eksplorasi tunduk sesuai keputusan tertinggi, tidak ada lagi pertentangan antara kebijakan yang dikeluarkan oleh instansi tertentu misalkan contohnya penerbitan izin lingkungan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) punya aturan sendiri.

"Izin lingkungan oleh BLH harus memahami tidak ada lagi penyesuaian RTRW karena di Perda sudah ada bunyi aturan bahwa di Riau tersebar Migas, " imbuhnya.

Untuk itu ia berharap adanya singkronisasi antara stagholder, kebijakannya untuk mendukung keputusan RTRW yang tertinggi.

Sebelumnya diberitakan DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi tahun 2017-2037 dalam rapat Paripurna yang dihadiri 50 anggota dewan, Senin (25/9).

Dari laporan Hasil Kerja Panitia Khusus yang disampaikan anggota Pansus RTRW Riau Suhardiman Amby menjelaskan usulan lahan yang akan diholding zone dalam RTRW Riau yang luasnya mencapai 405.847 hektare dan Grand Total 405.847 hektare. Rinciannya, Kawasan Lindung terdiri dari Hutan Lindung 1.798 hektare, Ruang Terbuka Hijau 0 hektare.

Kemudian Kawasan Budidaya dengan rincian, Kawasan Perikanan 183 hektare, Hutan Rakyat 0 hektare, Kawasan Industri 399 hektare, Infrastruktur 7.078 hektare, Lokasi Tambang 0 hektare, Pariwisata 55.355 hektare, Pemukiman 19.317 hektare, Perairan 0 hektare, Perkebunan Besar 0 hektare, Perkebunan Rakyat 321.717 hektare, Kawasan Pertanian 0 hektare.

Politisi Hanura ini juga menjelaskan arahan peruntukan ruang dengan rincian Fungsi Kawasan seluas 9.012 876 hektare yang terdiri dari Kawasan Lindung 873.822 hektare, Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare.

Selanjutnya, Rincian Peruntukan Ruang dengan rincian, Kawasan Lindung, 945.532 hektare yang terdiri dari Hutan Konversi 629.291 hektare, Hutan Lindung (Hutan Lindung 231.244 hektare, Hutan Lindung dan Pariwisata 601 hektare), Kawasan Lindung (Kawasan Lindung 5.429 hektare, Kawasan Lindung dan Pariwisata 425 hektare), Kawasan Lindung Bergambut 21.615 hektare, Kawasan Lindung Resapan Air 50.096 hektare, Ruang Terbuka Hijau 6831 hektare.

Kawasan Budidaya 8.067.344 hektare yang terdiri dari: Hutan Produksi Terbuka (Hutan Produksi Terbatas 1.009.576 hektare, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Adat 1.908 hektare, Hutan Produksi Terbatas dan Pariwisata 7.279 hektare), Hutan Produksi Tetap 2.340.815 hektare, Hutan Produksi Konversi (Hutan Produksi Konversi 1.174 800 hektare, Hutan Produksi dan Hukum Adat 577 hektare, Hutan Produksi Konversi dan Pariwisata 3.474 hektare), Hutan Adat 471 hektare.

Hutan Rakyat 42.450 hektare, Kawasan Industri 19.645 hektare, Kawasan Pengelolaan Limbah Terpadu 443 hektare, Kawasan Peruntukan Lainnya 3.723 hektare, Lokasi Tambang 33 404 hektare, Kawasan Pariwisata 9964 hektare, Pemukiman 186.356 hektare, Perkebunan Besar 1.632.776 hektare, Perkebunan Rakyat 977.525 hektare, Kawasan Pertanian 514.466 hektare, Perairan 107.692 hektare. Grand Total 9.012.876 hektare.

"Raperda RTRW Riau sudah dinanti-nantikan oleh masyarakat, Pansus RTRW DPRD Riau menempuh perjalanan yang cukup panjang menyita waktu dan pikiran. Kami ucapkan terimakasih kepada Pansus," ucap Pimpinan Paripurna yang merupakan Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo kala itu.

Sunaryo mengatakan sesuai dengan amanat Mendagri Raperda RTRW dilanjutkan akan dievaluasi secara detail di Kemendagri.

Sementara Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pansus RTRW Riau mengingat masyarakat telah menunggu payung hukum yang mengatur pola tata ruang kawasan setempat.

"Kami berterimakasih kepada Pansus yang telah menjawab sejumlah persoalan yang menjadi dampak langsung tidak adanya RTRW Riau, mulai dari terhambatnya investasi, kemudian program strategis nasional, hak perdataan tanah dan perkebunan masyarakat," ujar Wan Thamrin.

Kemudian, Wan Thamrin menyarankan agar kawasan yang di "holding zone" yang ada dalam Raperda RTRW Riau menjadi pembahasan yang diprioritaskan dengan pemerintah pusat, sewaktu Perda tersebut dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri RI.

"Yang dievaluasi diprioritaskan pada kawasan yang masuk kawasan holding zone, menimbang belum ada kesepakatan antara Pemerintah Pusat dan daerah terkait itu," tutupnya.