Pekanbaru (Antarariau.com) - Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menahan satu dari lima tersangka dugaan korupsi Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru HW (33), Manajer Pemasaran Perusahaan Lampu PT SCA berkantor di Jakarta.
"HW menjalani pemeriksaan perdana setelah kita tetapkan tersangka sejak Minggu (08/10) kemarin. Dia ditahan usai pemeriksaan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Rabu.
HW dipanggil untuk diperiksa pada Senin (9/10) tidak hadir. HW ditahan karena dia tinggal di Jakarta dan berdasarkan pengalaman dalam memanggil saksi atau tersangka sering suratnya kembali dan orangnya tidak datang.
Pantauan di Kejati Riau Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIB, HW keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi oranye dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan. Dari penetapan keempat tersangka sebelumnya, ternyata tersangka HW inilah pelaku utamanya.
Sejak awal, kata Sugeng HW aktif menawarkan proyek pengadaan Lampu Jalan ini kepada tersangka lain berinisial M, Kepala Bidang di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemko Pekanbaru. "Tersangka ini manajer Toko. Tapi di lapangan, juga bertindak sebagai penggarap proyek," sambung Sugeng.
Kemudian HW mendapat sebanyak sembilan paket proyek pengadaan lampu yang merugikan keuangan negara ini. Ia juga bertindak sebagai broker dan turut menyuplai barang untuk paket proyek tersangka lainnya.
"Bukti kita cukup. Barang tak sesuai standar ISO, merek tak ada, garansi tak ada dan lainnya," paparnya.
Sugeng juga mengungkapkan, pihaknya mendapati bukti kuat adanya aliran uang dari HW selaku manajer ke Toko CSA ini. Diapun sudah meminta pemilik toko untuk mengembalikan uang dan didapatkan Rp200 juta.
Total kerugian dari kasus korupsi ini masih dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sejauh ini, Kejati mendapati sebanyak Rp1,3 Milyar kerugian negara dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016 senilai Rp6,7 miliar.
Untuk tersangka lainnya, juga sudah dilayangkan surat pemanggilan tapi hanya dua yang hadir. Keduanya Mj dan Mhr dan nama pertama sudah mengembalikan sebanyak Rp130 Juta, sedangkan yang kedua masih berjanji akan mengembalikan.
"Dua tersangka ini koperatif dan kita tidak lakukan penahanan," lanjut Sugeng.
Sementara dua tersangka lainnya yakni, Abd dan M mengajukan gugatan Praperadilan.
Berita Lainnya
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis ditahan atas dugaan korupsi pembangunan hotel
03 May 2024 19:14 WIB
Kejati Riau hentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya Annur
25 April 2024 23:27 WIB
Didakwa atas dugaan korupsi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin ajukan keberatan
23 April 2024 15:36 WIB
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejati Riau usut dugaan korupsi di BRK Syariah
02 April 2024 15:12 WIB
Lagi, Mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin jadi pesakitan perkara dugaan korupsi
01 April 2024 21:22 WIB
Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang ditahan atas dugaan korupsi
15 March 2024 20:35 WIB
Kejari Rohil belum tetapkan tersangka dugaan korupsi BPBD
12 February 2024 13:41 WIB