Pekanbaru, (Antarariau.com) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau mengamankan seorang mahasiswa yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penelantaran anak atau membuang bayi yang ditemukan pada Minggu (1/10) lalu.
"Tersangka FA (18) diamankan, saat berada di Kampus Universitas Islam Indragiri Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Inhil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.
Awalnnya bayi perempuan itu ditemukan Minggu (1/10) malam di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Penemuan bayi yang juga berada di dekat rumah tersangka tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh warga.
Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo memerintahkan Unit Reserse Umum melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Jumat (29/9) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) di Jalan Sabilal Muhtadin Kecamatan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Diketahui saat datang ketempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor. Atas petunjuk nomor polisi sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Rs (16) tahun.
Sedangkan pemilik sepeda motor berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat setempat adalah milik tersangka FA. Tersangka kemudian dikenal merupakan pacar Rs.
Setelah diketahui identitasnya, pada Selasa (3/10) tersangka FA dapat diamankan, Saat diinterogasi, pasangan itu langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka dan belum terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
"Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara denda 100 juta," ungkap kabid humas.***2***
"Tersangka FA (18) diamankan, saat berada di Kampus Universitas Islam Indragiri Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu, Inhil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.
Awalnnya bayi perempuan itu ditemukan Minggu (1/10) malam di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan. Penemuan bayi yang juga berada di dekat rumah tersangka tersebut kemudian dilaporkan ke polisi oleh warga.
Setelah menerima laporan tersebut, Kepala Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo memerintahkan Unit Reserse Umum melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan diketahui bahwa pada Jumat (29/9) di rumah sorang dukun kampung yang bernama Asiah (50) di Jalan Sabilal Muhtadin Kecamatan Tembilahan Hulu, ada seorang perempuan yang diantar seorang laki-laki, telah melahirkan bayi perempuan.
Diketahui saat datang ketempat Asiah, pasangan tadi menggunakan sepeda motor. Atas petunjuk nomor polisi sepeda motor tersebut, diketahui perempuan yang melahirkan bernama Rs (16) tahun.
Sedangkan pemilik sepeda motor berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat setempat adalah milik tersangka FA. Tersangka kemudian dikenal merupakan pacar Rs.
Setelah diketahui identitasnya, pada Selasa (3/10) tersangka FA dapat diamankan, Saat diinterogasi, pasangan itu langsung mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka dan belum terikat dalam suatu pernikahan yang sah.
"Tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP. Ancamannya 5 tahun penjara denda 100 juta," ungkap kabid humas.***2***