Dua sejoli di Pekanbaru diringkus polisi usai buang bayi

id Bayi dibuang,Penemuan bayi di Pekanbaru

Dua sejoli di Pekanbaru diringkus polisi usai buang bayi

Polsek Bukit Raya saat pengungkapan kasus dua sejoli yang buang bayi hasil hubungan di luar nikah. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polsek Bukit Raya mengamankan dua sejoli berinisial MF (25) dan RF (23) yang diduga tega membuang bayi hasil hubungan di luar nikah di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Rabu (25/12).

Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan bahwa keduanya membuang bayi tersebut karena malu atas hubungan asmara yang tidak disertai ikatan pernikahan.

Bayi itu awalnya ditemukan di dekat dinding sebuah sekolah dasar di wilayah tersebut.

“Lantaran malu belum ada hubungan pernikahan dan tidak mau bertanggung jawab, MF dan RF membuang bayi dengan hanya membalutnya kain panjang,” kata Kompol Syafnil.

Menurut Syafnil, hubungan asmara keduanya bermula sejak Februari 2022. Hubungan itu berkembang hingga RF hamil tanpa mereka sadari.

“Pada 21 Desember 2024 lalu, RF mulai merasakan sakit perut hebat hingga dibawa ke RS Syafira. Di sana diketahui bahwa RF hamil dengan usia kandungan lima bulan,” jelasnya.

Setelah mengetahui kondisi tersebut, MF dan RF kebingungan. RF kemudian melahirkan seorang bayi perempuan di kamar indekosnya di Kelurahan Air Dingin, tetapi pasangan tersebut memutuskan untuk membuang bayi tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk proses hukum lebih lanjut.