Disperindag Siap Tempuh Jalur Hukum Restoran Yang Gunakan Gas Melon

id disperindag siap, tempuh jalur, hukum restoran, yang gunakan, gas melon

Pekanbaru (Antarariau.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengakui pihaknya merasa kecolongan dengan adanya temuan tabung gas melon isi tiga kilogram banyak disalahgunakan oleh restoran besar di ibu kota Provinsi Riau.

"Kami tidak pungkiri, memang ada (elpiji digunakan di restoran)," kata Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan temuan itu berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Disperindag Kota Pekanbaru. Dalam beberapa kesempatan, dia mengakui menemukan adanya restoran yang menggunakan gas melon.

Padahal, kata dia, seharusnya elpiji tiga kilogram diperuntukkan untuk masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan omzet dibawah Rp800.000 perhari.

"Kalau (penggunaannya) di luar itu, salah. Sudah beberapa kali kami Sidak, memang ditemukan," ujarnya.

Meski begitu, dia mengatakan sejauh ini pihaknya hanya menerapkan sanksi teguran, dan sifatnya lebih persuasif. Akan tetapi, jika memang masih kembali ditemukan penggunaan elpiji tiga kilogram dalam inspeksi lanjutan, dia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan dibawa ke ranah hukum.

Ingot menjelaskan untuk mengatasi penyalahgunaan gas melon, pihaknya meminta agar masyarakat bersama dengan perangkat RW dan Kelurahan bersama-sama mengawasi keberadaan pangkalan di masing-masing lingkungan mereka.

"Jadi kalau sampai ada kekurangan elpiji melon di masyarakat, tentu ada yang diselewengkan. Mari sama-sama kita awasi," imbaunya.

Penggunaan gas elpiji tiga kilogram di Kota Pakanbaru, banyak yang tidak pada peruntukan. Di beberapa titik, terlihat masih banyak restoran ataupun rumah makan berskala besar menggunakan tabung gas bersubsidi tersebut.

Bahkan, di satu lokasi yang sama penggunaannya hampir mencapai 10 tabung gas dalam sehari. Kebutuhan ini dipergunakan mengingat mahalnya gas Elpiji 12 kilogram.

Penggunaan itu, berbanding terbalik dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Dalam aturan, tabung ukuran 3 kg merupakan LPG tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi seperti penggunaan, kemasan, volume atau harganya masih diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dari golongan menengah ke bawah dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDIP Hotman Sitompul menilai ada yang salah dalam pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru. Menurutnya, ada contoh ketidakadilan dalam penerapan gas subsidi tersebut.

"Ini ada penyimpangan. Kalau ingin ditetapkan di Pekanbaru, harus ada aturan dan regulasi hukum yang jelas dalam penerapan barang bersubsidi. Apakah dalam bentuk Perda. Tak ada salahnya Kota Pakanbaru mencontoh Ibu Kota Jakarta. Penerapan penggunaannya sudah diatur," kata Hotman.