Dumai, (Antarariau.com) - Delapan Fraksi DPRD Kota Dumai targetkan pembahasan rancanagan peraturan daerah inisiatif selesai tepat waktu, dan meminta pemerintah daerah beri perhatian serius agar mencapai kesepakatan bersama.
Anggota DPRD Paruntungan Pane dalam Rapat Paripurna, Jumat (21/7) mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat untuk tanggapan atau jawaban terhadap pendapat wali kota atas ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Terhadap pendapat wali kota, seluruh fraksi sambut positif dan sependapat karena tolak ukur keberhasilan dewan menjalankan amanah rakyat tidak terlepas dari sumber daya manusia, integritas dan kredibilitas lembaga," kata Paruntungan Pane dalam pidato.
Dilanjutkan, untuk menunjang hal itu, perlu koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan baik, harmonis serta tidak saling mendominasi demi stabilitas pemerintahan daerah.
Seluruh fraksi berharap agar ranperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Dumai mengingat waktu ditentukan menurut peraturan pemerintah adalah paling lambat tiga bulan atau dua september sudah harus diundangkan.
"Diharap pejabat berhubungan di organisasi perangkat daerah dapat diutus dalam pembahasan ini agar ranperda ini tepat waktu sesuai perundangan berlaku," sebutnya.
Ditambahkan, agar pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik perlu ditunjang dengan kesejahteraan memadai untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga DPRD.
Diantaranya, dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenang lembaga serta meningkatkan kualitas produktivitas untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Ranperda dibahas, adalah, ranperda tentang hari jadi kota dumai, ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, ranperda pengelolaan barang milik daerah.
Kemudian, ranperda izin usaha industri, perubahan atas peraturan daerah kota dumai nomor 23 tahun 2006 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta ranperda perubahan atas peraturan daerah kota dumai nomor 22 tahun 2011 tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Sementara, Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo mengapresiasi pemandangan umum fraksi DPRD terhadap tanggapan wali kota atas ranperda, dan terdapat beberapa saran, pertimbangan himbauan dan masukan atau koreksi akan menjadi catatan untuk dijadikan bahan dalam penyempurnaan ranperda.
Terhadap ranperda hari jadi Kota Dumai, lanjutnya, sejauh ini memang belum memiliki peraturan daerah, sehingga untuk memenuhi azaz kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah daerah serta untuk kepentingan sejarah, sosial dan budaya.
Sementara untuk ranperda pengelolaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan disusun untuk mengelola mengatur sekaligus menata keberadaan, baik dikelola swasta ataupun pemerintah dan disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat setempat serta diharap dapat menunjang tumbuhnya ekonomi daerah.
"Untuk ranperda pengelolaan barang milik daerah secara prinsip diperlukan sebagai payung hukum dalam rangka menjamin keandalan barang milik daerah secara ekonomis, efektif efesien," sebut Eko.
Pemkot Dumai akan melanjutkan pembahasan enam ranperda ini secara serius di tingkat panitia khusus DPRD Kota Dumai agar nantinya dapat diselesaikan tepat waktu, dan memberikan berkah sebagai panduan bagi pembangunan daerah kedepan.
Dalam pembahasan nanti, diharapkan seluruh unsur pimpinan, fraksi atau komisi di DPRD Kota Dumai untuk menyumbangkan buah pikiran demi penyempurnaan ranperda ini, dan akan menugaskan seluruh kepala organisasi perangkat daerah terkait untuk berpartisipasi aktif dan hadir langsung dalam pembahasan. (Adv)