Pekanbaru (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengajukan banding setelah Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan PT Multi Inti Guna (MIG) sebesar Rp12,7 miliar akibat pemutusan hubungan kerja sebagai rekanan pengelola sampah.
"Kami akan banding ke pengadilan tinggi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Riau, Selasa.
Firdaus mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan PT MIG terkait pemutusan kontrak kerja pengelolaan sampah sebesar Rp12,7 miliar.
Namun, dia menuturkan Pemkot Pekanbaru akan melakukan banding.
"Tentu kami yakin menang. Proses hukum, kami serahkan ke ahlinya," kata dia.
Firdaus mengatakan, apabila oleh pengadilan tinggi masih tetap diminta membayar denda, maka Pemkot Peknbaru akan menaati putusan tersebut.
"Kalau misal kita kalah, kita siap bayar. Apapun putusannya," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Yuli Handayani mengabulkan sebagian gugatan PT MIG, dan memutuskan Pemko Pekanbaru membayar ganti rugi atas pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah di wilayah setempat.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar majelis hakim yang terdiri atas Yuli Handayani, Abdul Aziz dan Fatimah.
Majelis hakim menyatakan pemutusan perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR-DKP/Persampahan/XI/2015 tanggal 3 November 2015 addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR-DKP/Persampahan/XII/2015 tanggal 7 Desember 2015 antara tergugat 1 dengan penggugat sebagaimana dimaksud dalam surat tergugat II Nomor 232/DKP/VI/2016 tanggal 15 Juni perihal pemutusan kontrak kerja sama pengangkutan sampah adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
Majelis hakim, menghukum tergugat I dan II untuk memperbaharui dan melakukan addendum terkait klausula pencapaian target volume sampah secara bersama-sama antar penggugat dengan tergugat I dan memperpanjang masa berlaku surat perjanjian Jasa Angkutan Persampahan Nomor 25/KONTR- DKP/ Persampahan/XI/2015 tertanggal 3 November 2015 jo addendum pertama Nomor 25.a/ADD.I/KONTR- DKP/ Persampahan/XII/2015 tanggal 07 Desember 2015 antara tergugat I dan penggugat sesuai kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
Selanjutnya, menghukum tergugat I dan tergugat II bersama-sama instansi terkait untuk melakukan opname hasil kerja yang telah dicapai oleh penggugat. Menghukum tergugat 1 membayar hasil pekerjaan yang telah dicapai oleh penggugat sesuai hasil opname tersebut secara seketika dan sekaligus.
Hakim juga menghukum tergugat 1 mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat secara seketika dan sekaligus akibat kerugian materil yang diderita oleh penggugat sebesar Rp12.771.343.138.