Terhitung 15 Juni 2017 Izin Usaha BPR IMK Telah Dicabut

id terhitung 15, juni 2017, izin usaha, bpr imk, telah dicabut

Terhitung 15 Juni 2017 Izin Usaha BPR IMK Telah Dicabut

Pekanbaru (Antarariau.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang berlokasi di Jalan Juanda Nomor 118 Pekanbaru terhitung sejak 15 Juni 2017.

"Surat resmi pencabutan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-104/D.03/2017 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Indomitra Mega Kapital (IMK) sudah kami terima," kata Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi di Pekanbaru, Kamis.

M Nurdin menjelaskan pencabutan izin usaha itu atas pertimbangan bahwa PT BPR IMK tersebut sudah tidak lagi mampu memenuhi persyaratan operasional sebuah bank atau mengalami penurunan kemampuan keuangan yang antara lain terlihar dari CAR (Capital Adequacy Ratio) di bawah empat persen.

Menurut dia, sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas BPR IMK, pihaknya telah memasukkan BPR itu dalam status pengawasan khusus sejak 4 November 2016 sesuai ketentuan berlaku.

Kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

"Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan tidak dapat memenuhi standar ketentuan berlaku," bebernya.

Ia menambahkan ternyata upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi bank.

"Status bank dalam pengawasan khusus harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum atau CAR sebesar empat persen. Sementara rata-rata "cash ratio" BPR tersebut dalam enam bulan terakhir minimum sebesar tiga persen," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, OJK mengimbau kepada nasabah BPR IMK agar tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

"Nasabah diminta tenang jangan terpancing hal-hal mengundang keributan," ujarnya menambahkan.