Siak (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mengajukan enam rancangan peraturan daerah (raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada sidang paripurna masa sidang pertama 2017.
"Keenam raperda yang diajukan ke DPRD adalah usulan prioritas yang harus segera disahkan menjadi peraturan daerah," kata Bupati Siak Syamsuar ketika membacakan nota penjelasan pada rapat paripurna di Siak, Senin.
Keenam usulan itu adalah Raperda tentang Pariwisata Halal, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Kabupaten Siak, dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Lalu, Raperda tentang Pembentukan Badan Hukum PD Sarana Pembangunan Siak menjadi PT SPS, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Siak Pertambangan dan Energi, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Syamsuar merinci Raperda Pariwisata Halal akan memberi daya tarik terhadap wisatawan yang datang ke wilayahnya seperti dari negara tetangga Malaysia.
"Selain itu, tujuannya untuk mewujudkan Kabupaten Siak sebagai salah satu destinasi pariwisata halal di Indonesia," sebutnya.
Untuk reperda retribusi, lanjutnya, peran retribusi memiliki kontribusi yang besar terhadap daerah, sehingga harus terus dimaksimalkan.
Ia juga mengatakan, Kabupaten Siak kini sudah memiliki laboratorium kesehatan yang dikelola oleh Dinas Kesehatan melalui Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Keberadaannya diharapkan mampu menambah fasilitas kesehatan di Kabupaten Siak guna melayani keluhan masyarakat.
"Perda ini dimaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap masyarakat secara prima, profesional, berdasarkan prinsip manajemen mutu yang konsisten dan komitmen tinggi. Untuk meningkatkan pengujian berbasis kompetensi, maka perlu ditunjang dengan pembiayaan yang memadai," ungkap Syamsuar.
Sementara, lanjutnya, perubahan bentuk dari Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak menjadi PT SPS adalah untuk meningkatkan daya saing.
Dengan perubahan badan hukumnya, maka badan usaha tersebut bisa mandiri dan mendapat laba.
Untuk raperda terakhir, ia mengatakan, lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan pencemaran seperti air limbah domestik yakni usaha atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan penularan penyakit.
"Pada akhirnya menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusahan lingkungan," ujarnya.
Oleh karena itu, pemda perlu mengaturnya melalui sebuah perda.
"Kami sangat berharap anggota DPRD Siak dapat menerima dan bersedia membahas keenam raperda ini pada sidang paripurna selanjutnya, sehingga bisa digesa untuk dijadikan menjadi sebuah perda," katanya.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Panen raya buah melon di Siak Kecil, Bupati ajak kelola lahan secara optimal
25 April 2024 19:27 WIB
Pemkab Siak minta hentikan penanaman akasia pada lahan bermasalah
03 April 2024 12:59 WIB
Bupati Bengkalis harap pembangunan Jembatan Sumatera masuk program nasional
31 March 2024 19:24 WIB
Legislator Siak apresiasi Pemkab tetap laksanakan Bujang Kampung saat Ramadhan
27 March 2024 5:52 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Pemkab Siak dorong pengembangan batik motif Buah Durian di Kerinci Kanan
15 March 2024 0:14 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
Pemkab Siak terima DAK Sub Bidang KB sebesar Rp4,9 miliar dari BKKBN
21 February 2024 14:03 WIB