KPUD: Warga Boleh Gugat Balon Wako Independen

id kpud warga, boleh gugat, balon wako independen

Dumai, 19/2 (ANTARA) - Warga Kota Dumai bisa mengajukan gugatan kepada bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai dari jalur independen apabila balon tersebut memasukkan namanya sebagai pemberi dukungan, tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan. "Bila warga merasa tidak pernah memberikan surat pernyataan dukungan terhadap bakal calon wako dari jalur independen, maka warga bisa mengajukan gugatan," kata Ketua Pokja Penjaringan Calon Wali Kota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Dumai, Lis Hafrida di Dumai, Jumat. Ia mengatakan, membuat dukungan tanpa sepengetahuan warga yang bersangkutan dan disertai surat dukungan palsu, maka perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan pidana. Saat ini pihak KPUD Dumai sedang malakukan verifikasi terhadap dukungan bakal calon wali kota dari jalur independen. Verifikasi dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan. Setelah diverifikasi di PPS, maka diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hasil verifikasi dari PPS itu kini sudah diserahkan ke PPK untuk selanjutnya nanti diserahkan ke KPUD Dumai. Batas akhir penyerahan hasil verifikasi dukungan dari PPK ke KPUD pada 19 Februari. Menurut dia, pernyataan dukungan masyarakat merupakan salah satu syarat bagi bakal calon wali kota yang ingin maju dari jalur independen. Untuk Pemilu Kepala Daerah Kota Dumai yang akan digelar 3 Juni 2010 nanti hanya ada satu pasang bakal calon independen yang mengambil formulir pendaftaran, yaitu Adwin Malik dan Rinaldi Palamin. Kedua pengusaha ini menyertakan sebanyak 18.000 dukungan masyarakat. "Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka untuk calon independen Kota Dumai syarat dukungan yang diwajibkan minimal sebanyak 16.214 dukungan, yang disertai dengan foto copy KTP dan surat pernyataan dukungan. Keabsahan dukungan masyarakat tersebut harus diverifikasi kebenarannya," tutur Hafrida. Lis Hafrida mengakui bahwa selama verifikasi yang dilakukan di PPS, dirinya mendengar ada warga yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal calon independen, sementara namanya masuk dalam daftar pemberi dukungan. Karena itu, pada pelaksanaan verifikasi, nama yang bersangkutan dicoret sebagai daftar pemberi dukungan. Namun, diakuinya belum mendengar warga yang mengajukan komplain atas surat dukungan, sehingga mengajukan gugutan untuk diproses secara hukum. Bila ada yang mengajukan gugatan, maka hal itu bisa menjadi salah satu faktor gagalnya bakal calon untuk mendaftar. Namun, bila hanya sekadar menyatakan tidak pernah memberikan dukungan, maka namanya hanya dicoret saja dari daftar pemberi dukungan. Ia mengatakan, dari 18.000 dukungan yang diajukan balon Adwin dan Rinaldi, maka setelah diverifikasi akan dikurangi dengan warga yang menyatakan tidak memberikan dukungan. Juga akan dikurangi bagi warga yang tidak ikut verifikasi. "Dari jumlah dukungan yang tersisa, akan menentukan bakal calon independen memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar sebagai calon. Bila jumlah dukungan masih tersisa minimal 16.214 dukungan, maka secara administrasi telah memenuhi syarat untuk mendaftar," pungkasnya.***