Jakarta (Antarariau.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerahnya dibatalkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi "Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri" di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi artinya tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya. Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Indonesia, lanjut Jimly, adalah negara hukum bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berita Lainnya
Jimly Asshiddiqie sebut perlu aturan pisahkan soal parpol dan ormas
07 October 2023 11:10 WIB
Bawaslu: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat
13 January 2024 17:02 WIB
Masyarakat diingatkan Pinjol hanya boleh akses camilan
22 September 2022 16:25 WIB
Jokowi: Masyarakat boleh lepas masker di area terbuka
17 May 2022 18:36 WIB
Presiden Joko Widodo tegaskan masyarakat tidak boleh jadi korban ketidakpastian global
22 March 2022 11:46 WIB
Masyarakat Payakumbuh boleh gelar pesta pernikahan
08 July 2020 17:48 WIB
Terima 4.000 Hektare Tanah Objek Reformasi Agraria, Masyarakat Siak Tak Boleh Tanam Sawit
26 July 2018 19:15 WIB
Pilkades digugat ke PTUN, Bupati Kampar diminta tunda pelantikan Kades Desa Baru
19 December 2021 12:28 WIB