Pekanbaru (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar mengantisipasi penawaran dari pinjaman online atau pinjol ilegal karena akan merugikan debitur saat mengalami gagal bayar.
Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Erwin Setiadi memaparkan banyaknya kasus pinjol yang terjadi di masyarakat salah satunya karena meminjam kepada pinjol ilegal.
"Banyak kasus pinjol ilegal itu misalnya pinjam Rp10 juta dendanya malah lebih besar sampai Rp20 juta, kalau pinjol yang legal sudah ditetapkan denda tidak boleh lebih besar dari besaran pinjaman pokoknya kalau pinjam Rp1juta maksimal dendanya hanya boleh Rp1juta," ujarnya saat memberi materi finansial Bisnis Indonesia Goes to Campus, UIR di Pekanbaru, Kamis.
Lalu Erwin mengingatkan bahwa pinjol legal hanya dibolehkan meminta izin akses terhadap 3 fitur handphone debitur, sehingga tidak menyalahi aturan seperti pinjol ilegal yang bisa mengakses kontak debitur dan bisa disalahgunakan.
Tiga fitur yang dibolehkan itu menurut Erwin dirangkum dengan istilah Camilan, yaitu pertama camera dimana pinjol bisa mengakses kamera untuk memastikan kebenaran debitur adalah orang yang benar mengajukan pinjaman. Kedua mic, sehingga pinjol bisa berkomunikasi dengan debitur; dan terakhir adalah location atau lokasi debitur, untuk memastikan alamat yang mengajukan pinjaman sesuai dengan lokasi keberadaannya.
Lewat aturan ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan hingga penagihan yang tidak sesuai aturan, seperti yang dilakukan perusahaan pinjol ilegal.
"Kami juga mengingatkan agar meminjam di pinjol hanya untuk jangka pendek dan benar-benar mendesak saja, karena bunga pinjol sekitar 0,8persen per hari dan sekitar 25 persen sebulan ini jauh lebih besar dibandingkan bunga kartu kredit yang sebesar 30 persen setahun " ujarnya.
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Menko Airlangga sebut insentif EV berguna genjot adopsi kendaraan di masyarakat
17 December 2024 16:02 WIB
Pangdam Udayana tekankan TNI bukan kelompok yang berdiri di atas masyarakat
16 December 2024 16:22 WIB
Pilkada 2024 berlangsung aman, Tokoh masyarakat apresiasi kinerja Polsek Kemuning
15 December 2024 12:49 WIB
Tokoh masyarakat apresiasi Polsek Kemuning berhasi jaga kedamaian selama pilkada
15 December 2024 9:09 WIB
Lebih Mudah dan cepat, masyarakat bisa bayar PBB-P2 pakai QRIS BRK Syariah
10 December 2024 10:34 WIB
Karyawan RAPP dan APR berserta masyarakat peringati RGE Founder's Day 2024
09 December 2024 16:36 WIB