Pekanbaru, 15/1 (ANTARA) - Badan musyawarah (bamus) DPRD Riau menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut terbitnya rekomendasi pengelolaan lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di Semenanjung Kampar. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bamus yang digelar secara tertutup dan berlangsung selama beberapa jam pada salah satu ruangan Gedung DPRD Riau, di Pekanbaru, Jumat. "Dalam rapat tadi disepakati pembentukan pansus dengan nama Pansus Tata Kelola Lahan di Semenanjung Kampar," ujar Ketua DPRD Provinsi Riau, Djohar Firdaus, yang juga pimpinan dalam rapat pembentukan pansus itu. Pembentukan pansus melalui bamus itu ditenggarai kekecewaan anggota dewan karena sehari sebelumnya Gubernur Riau Rusli Zainal, tidak memenuhi undangan DPRD Riau dalam rapat dengar pendapat perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di lahan gambut Semenanjung Kampar. Pada dengar pendapat itu gubernur Riau hanya diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Riau, Abdul Latif, bersama perwakilan RAPP, padahal perusahaan itu tidak diundang sehingga membuat salah seorang anggota DPRD Riau berang dan meninggalkan ruang pertemuan (walk out). Djohar menjelaskan, anggota pansus yang dibentuk itu nantinya berjumlah 20 orang dengan komposisi berasal dari Komisi B DPRD Riau sebanyak enam orang, Komisi A dan C masing-masing lima orang dan Komisi D sebanyak empat orang. Produk yang dihasilkan dari Pansus Tata Kelola Lahan di Semenanjung Kampar nantinya berbentuk rekomendasi terhadap temuan lapangan dan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan. "Pansus itu sendiri akan terbentuk dalam waktu dekat atau pada pekan depan dan diharapkan akan langsung bekerja sesuai dengan yang kita inginkan dengan menghasilkan rekomendasi terhadap perluasan lahan perusahaan RAPP," ujar Johar. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar. Namun pihak perusahaan RAPP mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Riau bernomor 522/EKBANG/33.10 tertanggal 2 Juli 2004, dan sebelumnya pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Riau bernomor 522.1/PR/0914 tertanggal 26 Juni 2004. Terbitnya izin IUPHHK-HT oleh Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat MS Kaban dengan Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009, diketahui telah melanggar aturan yang ada. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan bahwa lahan gambut yang berkedalaman lebih dari tiga meter merupakan kawasan yang harus dilindungi. Selain dengan Keppres, hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah di Kawasan Lindung Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan serta Perda Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
Berita Lainnya

Anggota DPRD Riau Minta KPPI Riau dan KPPI Kabupaten Bersinergi
18 July 2025 14:46 WIB

Legislator minta Gubri cari alternatif lain bayar bonus atlet
16 July 2025 16:44 WIB

Anggota DPRD Riau desak realisasi perda pesantren, 500 ponpes menanti bantuan
14 July 2025 20:49 WIB

Legislator desak penyelesaian ganti rugi lahan milik 30 KK untuk proyek Tol Pekanbaru-Dumai
10 July 2025 16:54 WIB

BEM Nusantara Riau kritik Eet tolak pansus defisit, pertanyakan kejujuran wakil rakyat
08 July 2025 20:44 WIB

Anggota DPRD Riau Eet tolak pembentukan pansus defisit, dinilai sudutkan SF Hariyanto
07 July 2025 12:23 WIB

Cipayung Plus kirim karangan bunga ke DPRD Riau, Desak bentuk pansus usut defisit
04 July 2025 19:52 WIB

Bentuk pansus, DPRD Riau desak perusahaan sawit realisasikan kewajiban plasma masyarakat
29 June 2025 11:11 WIB