DPRD Riau Bentuk Pansus Gambut Semenanjung Kampar

id dprd riau, bentuk pansus, gambut semenanjung kampar

Pekanbaru, 15/1 (ANTARA) - Badan musyawarah (bamus) DPRD Riau menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut terbitnya rekomendasi pengelolaan lahan gambut berkedalaman lebih dari tiga meter di Semenanjung Kampar. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bamus yang digelar secara tertutup dan berlangsung selama beberapa jam pada salah satu ruangan Gedung DPRD Riau, di Pekanbaru, Jumat. "Dalam rapat tadi disepakati pembentukan pansus dengan nama Pansus Tata Kelola Lahan di Semenanjung Kampar," ujar Ketua DPRD Provinsi Riau, Djohar Firdaus, yang juga pimpinan dalam rapat pembentukan pansus itu. Pembentukan pansus melalui bamus itu ditenggarai kekecewaan anggota dewan karena sehari sebelumnya Gubernur Riau Rusli Zainal, tidak memenuhi undangan DPRD Riau dalam rapat dengar pendapat perluasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di lahan gambut Semenanjung Kampar. Pada dengar pendapat itu gubernur Riau hanya diwakili Asisten I Pemerintah Provinsi Riau, Abdul Latif, bersama perwakilan RAPP, padahal perusahaan itu tidak diundang sehingga membuat salah seorang anggota DPRD Riau berang dan meninggalkan ruang pertemuan (walk out). Djohar menjelaskan, anggota pansus yang dibentuk itu nantinya berjumlah 20 orang dengan komposisi berasal dari Komisi B DPRD Riau sebanyak enam orang, Komisi A dan C masing-masing lima orang dan Komisi D sebanyak empat orang. Produk yang dihasilkan dari Pansus Tata Kelola Lahan di Semenanjung Kampar nantinya berbentuk rekomendasi terhadap temuan lapangan dan pemeriksaan dari saksi-saksi yang dihadirkan. "Pansus itu sendiri akan terbentuk dalam waktu dekat atau pada pekan depan dan diharapkan akan langsung bekerja sesuai dengan yang kita inginkan dengan menghasilkan rekomendasi terhadap perluasan lahan perusahaan RAPP," ujar Johar. Sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Semenanjung Kampar. Namun pihak perusahaan RAPP mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Riau bernomor 522/EKBANG/33.10 tertanggal 2 Juli 2004, dan sebelumnya pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan Riau bernomor 522.1/PR/0914 tertanggal 26 Juni 2004. Terbitnya izin IUPHHK-HT oleh Menteri Kehutanan yang ketika itu dijabat MS Kaban dengan Nomor 327/Menhut-II/2009 tertanggal 12 Juni 2009, diketahui telah melanggar aturan yang ada. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, menyebutkan bahwa lahan gambut yang berkedalaman lebih dari tiga meter merupakan kawasan yang harus dilindungi. Selain dengan Keppres, hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah di Kawasan Lindung Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan serta Perda Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.