Begini Kronologi Penemuan Aktivitas Tambang Liar TNTN

id begini kronologi, penemuan aktivitas, tambang liar tntn

Begini Kronologi Penemuan Aktivitas Tambang Liar TNTN

Pekanbaru (Antarariau.com) - Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menemukan aktivitas penambangan emas liar di kawasan lindung sejak tahun 2004 di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau.

"Atas penemuan tambang ilegal terakhir ini, kami sangat mengapresiasi tindakan cepat para pihak. Termasuk, kerja sama segala pihak yang berlangsung cukup baik," kata Direktur Eksekutif Yayasan TNTN Yuliantony melalui pesan elektronik yang diterima di Pekanbaru, Minggu.

Dia menyampaikan penemuan tindak pidana lingkungan ini bermula dari kecurigaan warga atas kondisi air Sungai Air Sawan.

Dari hulu, pada Senin, 24 Oktober 2016, air sungai sangat keruh dan banyak ditemukan ikan pingsan yang bahkan bisa ditangkap oleh tangan kosong.

Pengalaman selama ini, kondisi air keruh di hulu itu bisa karena adanya debit hujan yang sangat tinggi sebelumnya atau adanya aktivitas penambangan illegal.

Kondisi tersebut dilaporkan warga kepada tim Patroli Masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga yang selama ini melakukan patroli di seputar Taman Nasional Tesso Nilo.

Menanggapi informasi itu, keesokan hari, Selasa, 25 Oktober 2016, tim menuju lokasi hulu sungai dan sampai di lokasi melihat ada dua alat penambangan emas dan empat orang pekerjanya.

"Tim juga mencatat titik koordinat terjadinya tindak kejahatan itu. Namun, mereka tak melakukan pengambilan gambar, demi menjaga keselamatan diri," ujarnya.

Tim kembali ke desa dan melaporkan keseluruhan yang didapat tersebut kepada YTNTN. Kemudian juga langsung dilaporkan pula kepada Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.

Selanjutnya, pada Rabu (26/10) para penegak hukum yang terdiri dari BTNTN, Polres Pelalawan, dan Koramil Pangkalan Kuras menuju Taman Nasional Tesso Nilo.

Lalu, pada Kamis (27/10) petugas-petugas memasuki kawasan hutan menuju titik di mana warga mendapati adanya tindak penambangan ilegal dimaksud.

"Pada Kamis (27/10), petugas tersebut bersama patroli masyarakat desa LKB menemukan dan menangkap tangan tindak penambangan ilegal yang dilakukan di salah satu sungai dalam kawasan TNTB. Dalam penemuan itu, didapati tiga alat penambangan emas. Lalu, ada enam orang yang berada di lokasi dan melakukan kegiatan-kegiatan terkait penambangan. Namun, tiga di antaranya dapat melarikan diri," jelasnya.

Dia berharap terhadap kasus di atas, aparat dan penegak hukum dapat mengungkap sampai ke akar-akarnya dan akhirnya tindakan itu dipertanggungjawabkan hingga para dalang utamanya. Yakni, terungkap soal siapa yang terlibat termasuk soal izin sehingga pelaku dan peralatan untuk penambangan emas itu sampai ke lokasi.

"Lalu, terungkap siapa pemodal atau cukongnya, serta penampung hasil tambang itu. Sehingga, tak hanya operator di lapangan yang dikenakan hukum. Karena seperti diketahui, tindakan penambangan emas tanpa izin ini sesungguhnya cukup membutuhkan modal besar," imbuhnya.