Sekitar 5000 Ha Lahan TNTN Telah Miliki SHM Dan Beralih Fungsi

id sekitar 5000, ha lahan, tntn telah, miliki shm, dan beralih fungsi

Sekitar 5000 Ha Lahan TNTN Telah Miliki SHM Dan Beralih Fungsi

Pekanbaru (Antarariau.com) - Pengelola Balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Provinsi Riau mengklaim, sekitar 5.000 hektare lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beralih fungsi, serta total lebih dari 53.000 Ha hutan alam di kawasan tersebut sudah dirambah.

"Aktifitas perambahan di kawasan kita, hingga kini masih terus terjadi. Sebagian dari luas taman nasional telah dijadikan area peruntukan lain seperti kebun sawit. Ada 5.000 Ha lahan sudah memiliki sertifikat," papar Kepala Balai TNTN Darmanto di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan, mayoritas SHM tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indragiri Hulu, meski sebagian besar lahan sebenarnya berada di daerah lain seperti Kabupaten Pelalawan.

Kondisi itu terjadi karena lokasi taman nasional ini berada pada tiga daerah di Riau yakni Pelalawan, Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi, tetapi sebagian besar wilayahnya berada di Pelalawan.

Tercatat pada 19 Juli 2004, kawasan Tesso Nilo dijadikan tanaman nasional dengan areal seluas 38.576 Ha. Namun pada tanggal 19 Oktober 2009, taman nasional tersebut diperluas menjadi 83.068 Ha.

"Ini, salah satu membuat masalah TNTN, semakin sulit untuk diselesaikan. Apa lagi dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung karena banyak diduga oknum bermain atau terlibat seperti terbitnya SHM," katanya.

Pada peta kawasan TNTN berbentuk seperti mata pensil, ucap Darmanto, dibagian mata telah banyak dirambah dan dijadikan lahan perkebunan atau tepatnya bekas areal Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Siak Raya Timber.

Lazimnya modus yang digunakan para oknum tersebut yakni dengan membentuk koperasi milik masyarakat, termasuk warga yang tinggal di dalam kawasan Tesso Nilo dan kini sudah membuat tatanan masyarakat seperti rukun tetangga dan rukun warga serta fasilitas umum seperti sekolah.

Tesso Nilo adalah rumah bagi 360 flora terbagi dalam 165 marga dan 57 suku, lalu 107 jenis burung, 23 jenis mamalia, tiga jenis primata, 50 jenis ikan, 15 jenis reptilia dan 18 jenis amfibia.

Data dari penggiat lingkungan World Wildlife Fund for Nature (WWF) Riau mencatat, sejak 2004 hingga 2015 sudah terdapat 74 ekor gajah mati di sekitar taman nasional tersebut.

"Kalau kita tanya tentang kepengurusan satu koperasi, maka yang tampak hanya nama ketua dan bendahara. Sedangkan nama pengurus yang diduga oknum tertentu, tidak pernah diperlihatkan," bebernya.

Kejaksaan Tinggi Riau pernah mendalami kasus dugaan korupsi penerbitan 217 SHM di Taman Nasional Tesso Nilo dengan menetapkan seorang tersangka Kepala Badan Pertanahan Kampar Zaiful Yusra pada tahun 2014.

Tetapi penanganan kasus itu sempat mangkrak selama dua tahun. "Ini kasus lama yang masuk dalam program zero tunggakkan perkara hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta.

Sugeng mengatakan, penyidik telah menemukan adanya sejumlah bukti dengan dugaan pelanggaran hukum dilakukan Zaiful Yusra saat menjabat sebagai Kepala BPN pada tahun 2003.

Penyidik telah melakukan koordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ditemukan cukup bukti kerugian negara dalam penerbitan 217 sertifikat hak milik untuk 28 orang penerima.

Diduga sebanyak 511,24 Ha kawasan hutan TNTN telah dialihfungsikan menjadi milik perorangan. Akan tetapi, jaksa belum bersedia menyebutkan jumlah kerugian negara oleh BPKP lantaran masih adanya berkas yang belum lengkap.

"Jika sudah lengkap, maka berkas akan kami serahkan kepada BPKP untuk proses penghitungan," ucapnya.