Proses Penyidikan Kasus Korupsi DKPP Rohil Diperpanjang

id proses penyidikan, kasus korupsi, dkpp rohil diperpanjang

Proses Penyidikan Kasus Korupsi DKPP Rohil Diperpanjang

Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka korupsi penggunaan anggaran pemeliharaan rutin berkala kendaraan dinas operasional pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pasar Rohil tahun 2015.

"Awalnya rencana penahanan selama 20 hari mengingat proses penyidikan terus dilakukan dan diperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo kepada wartawan di Bagansiapiapi, Senin.

Ia menegaskan penahanan yang dilakukan pihak penyidik Kejari Rohil sesuai dengan prosedur dan diatur dalam Undang-undang.

Adapun keempat tersangka berinisial IK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RH selaku PPTK, AS selaku Kasubag Keuangan dan AF selaku bendahara DKPP. Keempat tersangka tersebut dititipkan di Cabang Rutan Bagansiapiapi sejak 19 Juli 2016.

Odit menambahkan meskipun ada aturan mengenai tersangka boleh meminta penangguhan penahanan, namun sampai saat ini belum ada diajukan oleh keempat tersangka maupun kuasa hukumnya.

"Sampai saat ini belum ada. Kalaupun ada tentunya menunggu persetujuan dari penyidik untuk dikaji terlebih dahulu." tegasnya.

Setidaknya ada belasan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus yang telah merugikan uang negara mendekati Rp2 miliar ini diantaranya penyedia jasa SPBU di tiga kecamatan (SPBU Bagansiapiapi, Teluk Pulau dan Bagan Batu) termasuk penyedia jasa las dan bengkel.

Namun, lanjut dia belum ada penambahan tersangka karena baru akan diketahui nantinya apabila sudah dilakukan persidangan di pengadilan.

Diketahui bahwa untuk SPBU di Bagansiapiapi merupakan salah satu sektor usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sarana Pembangunan Rohil yang saat ini tengah dilakukan evaluasi pergantian direksi dan juga sedang proses audit internal oleh Inspektorat setempat.

"Untuk pelimpahan kami upayakan secepatnya. Mudah-mudahan bisa cepat karena Kejari Rohil berkomitemen agar kasus ini bisa selesai prosesnya," katanya.

Oleh: Dedi Dahmudi