Lindungi Kearifan Lokal Masyarakat Adat, KLHK Rancang Peraturan Khusus

id lindungi kearifan, lokal masyarakat, adat klhk, rancang peraturan khusus

Lindungi Kearifan Lokal Masyarakat Adat, KLHK Rancang Peraturan Khusus

Pekanbaru (Antarariau.com) - Direktorat Jendral Perhutanan Sosial dan Kemitraan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merancang peraturan kearifan lokal masyarakat adat yang selama ini kerap diambil pihak tertentu tanpa umpan balik kepada masyarakatnya.

"Banyak kekayaan genetik diambil oleh orang luar dari masyarakat adat untuk dipakai pada bisnis farmasi dan lainnya bahkan untuk penelitian. Tapi masyarakat adatnya tidak mendapatkan untung sama lagi," kata Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan KLHK, Prasetyo di Pekanbaru, Rabu.

Menurutnya kearifan lokal merupakan sesuatu yang belum diatur selama ini. Oleh sebab itu nantinya akan diatur meliputi aspek ekonomi, ekologi, dan juga identitasnya.

Belum adanya aturan ini, kata dia, karena sebelumnya kementrian hanya pada kehutanan saja. Saat ini sudah bergabung dengan lingkungan sehingga aspek yang diatur bukan hanya sumber daya materil saja.

"Kita tidak hanya bicara hutan saja, tapi juga sumber daya apapun yang ada di dalamnya termasuk pengetahuan yang menjadi bagian yang akan harus dikelola," ujarnya.

Dikatakannya bahwa direktorat yang dipimpinnya juga masih baru di kementrian. Tahun 2014 dibentuk dan baru tahun 2015 strukturnya terbentuk. Hal ini mengingat banyaknya konflik masyarakat sekitar hutan dengan perusahaan.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri No. 32 tentang hutan hak. Diharapkannya semoga dengan peraturan ini bisa membawa perubahan pada masyarakat adat. Agak berbeda sedikit dengan ulayat.

Dalam peraturan itu dijabarkan jika hutan hak agak sedikit berbeda dengan tanah ulayat yang ranahnya ada di Badan Pertanahan Nasional. Dimana masyarakat adat mendapatkan sertifikat tanah ulayat namun jika ada persoalan seperti pindah tangan, BPN lepas tangan dan tidak ada perlindungan sama sekali.

"Kalau di KLHK, tidak ada sertifikat tapi menjadi hak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no. 35, hutan adat tidak lagi menjadi hutan negara, tapi menjadi hutan hak masyarakat adat," jelasnya.

Syaratnya harus ada pengakuan ada masyarakat adat sebagai subjek dan pengakuan hutan adat sebagai wilayahnya melalui peraturan daerah. Kalau wilayah adatnya dibawah satu kabupaten, cukup perda kabupaten. Kalau wilayah adat di dua kabupaten meminta perda kepada provinsi.