Pemkot Pekanbaru Larang Sekolah Kutip Biaya Seragam

id pemkot pekanbaru, larang sekolah, kutip biaya seragam

Pemkot Pekanbaru Larang Sekolah Kutip Biaya Seragam

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau melarang pihak sekolah di wilayah setempat mengutip pembayaran seragam bagi murid baru, agar tidak memberatkan para orang tua.

"Kepala sekolah harus mengawasi larangan ini," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Pekanbaru, Minggu.

Firdaus menegaskan Dinas Pendidikan agar menerbitkan larangan mengutip seragam sekolah bagi setiap siswa yang baru mendaftar.

"Sering terjadi mengatasnamakan komitelah atau panitia apa, itu tidak boleh," tegas Firdaus.

Karena sambung Firdaus, ia mengimbau kepada sekolah janganlah menetapkan pembayaran baju seragam.

"Kalaupun harus beli seragam tidak perlu harus diadakan oleh sekolah cukup diberi contoh seragam itu seperti apa lalu orangtua siswa yang membeli," kata dia menerangkan.

Firdaus menganalisa kutipan uang baju seragam akan membebani para orangtua ditengah krisis ekonomi saat ini.

"Mereka para orangtua sudah dibebani biaya masuk sekolah jangan ditambahlkan lagi pengeluaran beli baju," tegas dia lebih jauh.

Kalaupun harus ada kesepakatan seragam sekolah, Firdaus berharap tidak boleh diadakan oleh sekolah.

"Apa lagi kalau sekolah sudah mengambil untung lewat kutipan seragam itu namanya akan membebani biaya pendidikan," katanya membeberkan.

Firdaus menyarankan sekolah cukup memberikan contoh baju yang akan dipakai siswa baru nantinya orangtua bisa membeli sendiri sesuai kemampuan.

Khusus bagi kaum dhuafa ia menambahkan pihaknya akan memberikan bantuan lewat beberapa program beasiswa yang sudah dijalankan pemerintah kota (pemko).

"Bisa juga lewat subsidi silang dari keluarga mampu," katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pekanbaru Abdul Jamal menginformasikan, pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2016/2017 secara dalam jaringan (daring) dimulai tanggal 27-30 Juni 2016.

PPDB ini diberlakukan serentak untuk semua tingkatan, dari SD, SMP dan SMA. Hanya saja, untuk sistemnya berbeda.

"Untuk syarat masuk SD itu kita tetapkan umur 7 tahun. Kalau SMP dan SMA panduannya sudah jelas di sistem online tersebut," kata Abdul Jamal Kamis, (26/5).

Pelaksanaan seleksi PPDB online tingkat SMA dan SMK Negeri berakhir Kamis (23/6). Selanjutnya secara resmi hasilnya diumumkan 24 Juni 2016, sementara tahun ajaran baru dimulai besok 11 juli 2016.