Rengat, (Antarariau.com) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS )Ketenagakerjaan Kantor Cabang Indragiri Hulu, Provinsi Riau menggelar penandatanganan nota kesepahaman atau "memorandum of understanding/MoU" dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk menindak perusahaan yang membandel dan tidak taat aturan.
"Ini adalah langkah maju untuk bisa menerapkan aturan ke sejumlah perusahaan," kata Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indragiri Hulu Aang Soepomo di Rengat.
Ia mengatakan, selain bertujuan untuk melindungi hak - hak pekerja, MoU tersebut untuk memperkuat pelaksanaan peraturan perUndang - Undangan yang ada yang selama ini diyakini masih ada perusahaan tidak mentaatinya.
Semu perusahaan diminta untuk memberikan hak karyawan sebagaimana yang telah diatur oleh Undang - Undang, jika telah ada MoU dengan pihak Kejaksaan akan mempermudah proses penegakkan hukum itu.
" Setelah MoU ini disepakati akan ada tindak lanjutnya," sebutnya.
Kejari Indragiri Hulu (Rengat) Supardi SH mengatakan, Kejaksaan mempunyai kewenangan untuk menindak tegas dan membatalkan izin perusahaan jika perusahaan tersebut tidak taat dalam menjalankan ketentuan tersebut.
"Kerjasama ini bertujuan untuk menindaklanjuti aturan yang ada dan bersedia memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan MoU, pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Rengat akan bersama mendatangi perusahaan yang membandel yang mengabaikan hak karyawan, semuanya sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan UU Nomor 24 tahun 2011 pasal 1 angka 1 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.
Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto memberikan apresiasi tinggi atas kerjasama pihak BPJS ketenagakerjaan dengan Kejari karena akan sangat membantu semua karyawan perusahaan.
"Setelah MoU sebaiknya ada reaksi tegas terhadap pihak perusahaan yang membandel," pinta Bupati.
Bupati meyakini masih ada pihak perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hulu yang tidak taat hukum, karena itu sebaiknya BPJS memberikan peringatan dan sosialisasi secara menyeluruh.
Berita Lainnya
BPJS Ketenagakerjaan akan tindak perusahaan penunggak iuran
14 February 2019 18:47 WIB
DPRD Inhil Desak Pemkab Tindak Cepat Perusahaan Yang Rugikan Petani
09 December 2017 15:00 WIB
Walhi, WWF Dan Jikalahari Laporkan 49 Perusahaan Terindikasi Tindak Karhutla
18 November 2016 22:45 WIB
Ketua DPRD Kuansing: Tindak Tegas Perusahaan Yang Tak Bayar Pajak
15 October 2016 21:00 WIB
BLH Inhil Tindak Perusahaan Langgar Aturan
29 January 2015 10:03 WIB
WWF: Tindak Perusahaan Penebang Kayu Ramin Ilegal
18 December 2013 14:27 WIB
Warga Minta Aparat Inhu Tindak Perusahaan Penambangan Ilegal
20 July 2013 23:57 WIB
Wabup Inhu teken PKS dengan DJP dan DJPK terkait pemungutan pajak dan daerah
15 September 2022 18:18 WIB