BLH Inhil Tindak Perusahaan Langgar Aturan

id , blh inhil, tindak perusahaan, langgar aturan

  BLH Inhil Tindak Perusahaan Langgar Aturan

Tembilahan, (Antarariau.com) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan dan ketentuan serta akan diberi sanksi.

"Pemerintah daerah mengenakan sanksi yang tegas dan sesuai ketentuan administrasi baik itu bersifat pemaksaan dengan kewajiban perusahaan perusak lingkungan diharuskan memperbaikinya," kata Kepala BLH Kabupaten Indragiri Hilir H Encik Kamal Syahindra, usai melakukan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, di Tembilahan, Kamis.

Perbaikan itu dilakukan dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, dan bila diabaikan akan ada tuntutan hukum.

Dia mengungkapkan sejauh ini pihak perusahaan di daerah itu masih dapat dikategorikan peduli terhadap lingkungan sekitar, namun masih belum maksimal.

"Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, BLH akan tetap melakukan teguran bagi setiap perusahaan yang mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dan berkaitan dengan lingkungan," jelas dia.

Dia menyampaikan hal pertama dilakukan untuk perusahaan yang diduga melanggar aturan adalah dengan teguran melalui surat, kedua turun kelapangan memastikan apakah perusahaan tersebut sesuai dengan standar perizinannya.

"Pihak perusahaan juga diwajibkan melakukan pelaporan pertriwulannya," ujarnya.

Disamping itu dia mengatakan selain pengawasan juga dilakukan pembinaan kepada pihak perusahaan terkait dengan pelestarian lingkungan hidup, dan hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian mereka terhadap pentingnya menjaga lingkungan tempat mereka berinvestasi.

"Kelestarian lingkungan sangat berdampak pada semua makhluk hidup. Oleh karena itu kita tidak bisa seenaknya melakukan kerusakan lingkungan tanpa pertanggungjawaban dan oleh sebab itu setiap individu maupun kelompok, termasuk perusahaan diwajibkan untuk tetap memelihara kelestarian lingkungan," tegasnya. (Advertorial)