Kuantan Singigi, (Antarariau.com) - Desa Pulau Kopung Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau ditetapkan sebagai kampung Keluarga Berencana (KB) dalam rangka memaksimalkan program pemerintah itu.
"Penetapan ini telah melalui berbagai kreteria dan lolos seleksi, sehingga ke depannya banyak program akan dilaksanakan di desa tersebut," kata Kepala BPMPKB Kuantan Singingi Irwandi melalui Kepala Bidang Keluarga Berencana (KB) Sirfuadi Musa di Teluk Kuantan, Selasa.
Ia mengatakan, Pemprov Riau sedang menggiatkan pembangunan "Kampung KB" di wilayah terpencil yang tersebar di 12 kabupaten dan kota melalui program keluarga sehat dan penetapan status desa akan lebih mempermudah pelaksanaan program terpadu.
Pemerintah akan meningkatkan pemberian pelayanan konseling dan pelayanan KB pada pasangan usia subur, menggalakkan promosi program KB pasca-persalinan pada ibu hamil dan pelayanan KB pasca persalinan pada ibu bersalin dan nifas serta KB interval.
"Selain itu, meningkatkan pembangunan program Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL) di daerah tersebut," sebutnya.
Menurutnya, tim akan memaksimalkan himbauan agar masyarakat menghindari "4 terlalu" yakni terlalu muda menikah, terlalu tua melahirkan, terlalu banyak anak yang dilahirkan dan terlalu rapat melahirkan.
"Pembangunan Kampung KB di wilayah terpencil bagian dari implementasi Nawa Cita, ketiga prioritas Jokowi-JK, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," terangnya.
Program dari BKKBN harus berjalan dengan baik di kampung KB yang telah ditetapkan, Desa Pulau Kopung sebagai binaan sedangkan aktivitas yang digiatkan di desa tersebut dimulai dari program Kependudukan Keluarga berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK).
"Dalam program ini, BKKBN menggencarkan kampanye pada masyarakat untuk merencanakan kehidupan berkeluarga dengan baik, dan menciptakan generasi berkualitas," ujarnya.
Melalui pembinaan Kampung KB, ulasnya, diimbau remaja untuk menjaga kesehatan reproduksinya, menunda perkawinan usia dini, tetapi boleh jika sudah berusia 21 tahun perempuan dan 25 tahun laki-laki.
Selain itu mereka juga akan diberikan pendidikan dan konseling kesehatan reproduksi pada remaja serta calon pengantin. (ADV)