Bupati: Guru Profesional Harus Miliki 4 Kompetensi

id bupati guru, profesional harus, miliki 4 kompetensi

Bupati: Guru Profesional Harus Miliki 4 Kompetensi

Bengkalis, (Antarariau.com)- Guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas pula. Karenanya, hampir semua negara selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang berkualitas, untuk itu, guru profesional haruslah memiliki empat kompetensi.

“Guru yang profesional harus memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan kompetensi sosial, keempat kompetensi ini mesti dikembangkan secara berkelanjutan demi peningkatan mutu belajar mengajar, sehingga pada akhirnya akan dihasilkan guru yang bermutu,” kata Bupati Bengkalis, Amril Mukminin di Bengkalis, jumat.

Ia mengatakan, bagi pemerintah Indonesia, salah satu kebijakan untuk mendorong keberadaan guru yang berkualitas dengan menetapkan angka kredit bagi guru.

“Penetapan angka kredit ini dimaksudkan untuk memperbanyak guru yang profesional dimana bagi guru profesional diberikan penghargaan di antaranya kenaikan golongan kepangkatannya,” ujarnya.

Menurut dia, melalui kebijakan penetapan angka kredit ini juga, diharapkan guru-guru akan termotivasi berlomba untuk berprestasi. Guru terdorong untuk menulis, meneliti, maupun mengemukakan pendapat.

"Dalam rangka mendorong dan memotivasi para guru, salah satu bidang dan unsur kegiatan pada sistem angka kredit yang diterapkan adalah pengembangan profesi guru dengan membuat karya tulis ilmiah. Ini dilakukan karena dengan menulis berarti guru dapat dipastikan akan banyak membaca, banyak menyerap informasi, sehingga akan meningkatkan kemampuan profesionalnya," katanya lagi.

Namun demikian, katanya, tidak sedikit di kalangan para guru beranggapan bahwa pembuatan karya tulis ilmiah masih dirasakan sangat sulit.

“Salah satu penyebabnya tentu dikarenakan masih minimnya pengetahuan seputar bagaimana penulisan karya tulis ilmiah itu sendiri yang mereka miliki,” katanya. (Adv)