Kajari Kuansing Banding Kasus Pematangan Lahan

id kajari kuansing, banding kasus, pematangan lahan

Kajari Kuansing Banding Kasus Pematangan Lahan

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, akan melakukan upaya banding atas vonis bebas satu dari empat terdakwa kasus pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau.

"Terdakwa Budi Asrianto yang di vonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus tersebut tengah menunggu salinan putusan," kata Kepala Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Jhon LH di Teluk Kuantan, Rabu.

Ia mengatakan, vonis bebas dari Pengadilan Negeri sangat dihargai karena itu hasil kajian mereka, namun Kejari belum menerima salinan hasil vonis tersebut, besar kemungkinan dilakukan banding dan untuk menuju langkah hukum berikutnya karena ini adalah kasus korupsi yang merugikan negara.

Jaksa Penuntut Umum telah memiliki bukti kuat terkait kasus tersebut, Budi Asrianto sebelum divonis bebas oleh majelis hakim telah dituntut oleh Jaksa selama satu tahun empat bulan penjara dan denda 50 juta atau subsidair 2 bulan.

"Dalam kasus ini, Budi Asrianto disebutkan melanggar Pasal 18 UU nomor 31 /1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP," sebutnya.

Namun kenyataannya, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Rinaldi dan hakim anggota Ahmad Sudrajad dan Tomi ternyata memvonis bebas Budi Asrianto.

Kasi Intelijen Kajari Kuansing Revendra mengatakan, hakimnya aneh, perkara yang sama tiga berkas dengan empat terdakwa, tapi satu dibebaskan dan meski telah divonis bebas, namun putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak JPU masih melakukan Kasasi setelah salinan putusan dari pengadilan negeri tersebut diterima oleh pihak kejaksaan.

"Kami segera mengambil salinan putusan tersebut," tegasnya.

Menurut dia, vonis bebas yang diberikan oleh hakim untuk salah satu terdakwa tersebut mestinya tidak terjadi. Sebab di dalam persidangan lampau, terdakwa terbukti menerima bagian dari pelaksanaan proyek tersebut.

"Keempat terdakwa tersebut yakni, Fahrudin mantan Kadis CKTR Kuansing, Budi Asrianto mantan Camat Pucuk Rantau, Guswendi Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas CKTR Kuansing dan Harianton selaku pihak rekanan," terangnya.

Dalam kasus korupsi sebesar Rp142 juta lebih itu, Kadis CKTR Fahrudin di vonis hakim selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta atau subsidair dua bulan kurungan, sedangkan PPTK Guswendi di vonis selama satu tahun dua bulan penjara dan Harianton selaku pihak rekanan masih menunggu jadwal putusan.