Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Kesehatan Provinsi Riau menyatakan belum bisa menetapkan status daerahnya menjadi Kejadian Luar Biasa Demam Berdarah Dengue meskipun Bulan Januari lalu saja sudah ada 277 Penderita dan memakan 4 korban meninggal dunia.
Kepala Dinkes Riau, Andra Sjafril di Pekanbaru, Senin menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kasus menjadi KLB ada prosedurnya. Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1501 tahun 2010 memang terjadi peningkatan kasus berdasarkan periode sebelumnya.
"Kalau dilihat ke tahun 2015 memang terjadi peningkatan kasus, tapi belum dua kali lipat dari ondisi yang ada sehingga belum dinyatakan KLB," katanya.
Alasan kedua, kata dia, KLB harus dinyatakan oleh dinkes kabupaten/kota, bukan provinsi. Kalau ada sekian banyak yang menyatakan KLB maka provinsi harus mengambil sikap.
"Sampai hari ini kabupaten/kota belum ada yang menyatakan KLB. Memang ada yang sudah harus waspada yaitu Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, dan Kota Pekanbaru. Ini harus diwaspadai," ulasnya.
Apa yang dilakukan dinkes, lanjut dia, hanya bersifat penguatan buffer stock dengan memberi bantuan obat-obatan, fogging, dan bubuk abate. Kemudian penguatan dalam hal mengingatkan potensi KLB.
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB