Hadapi Gugatan di MK, KPU Rangkul Kejari Rohil

id hadapi gugatan, di mk, kpu rangkul, kejari rohil

Hadapi Gugatan di MK, KPU Rangkul Kejari Rohil

Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 4 Herman Sani-Taem Pratama ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir, Riau melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil terkait perselisihan penetapan perolehan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir 9 Desember lalu.

Kerjasama ini ditandai dengan melakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Rohil Agus Salim didampingi komisioner KPU Kasmer Dahlan, Taufik dan Sekretaris KPU Andi Rahman kepada Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga, Jumat.

Untuk gugatan KPU Rohil perkaranya terdaftar di kepanitraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor 92-PHP-BUP-XIV-2016 tanggal 4 Januari 2016.

"SKK dari KPU Rohil kepada Kejari perlu kami buat dan akan diserahkan sebagai bukti bahwa Kejari Rohil yang merupakan Jaksa Pengacara Negara secara resmi menjadi pendamping hukum atau pengacara KPU Rokan Hilir dalam rangka menghadapi gugatan yang kami terima," kata Agus Salim.

Dengan demikian, lanjutnya Kejari Rohil sebagai penerima kuasa berhak membuat dan menandatangani eksepsi jawaban serta surat lainnya yang berhubungan, memberikan atau menyanggah keterangan-keterangan atau bukti, menghadirkan atau menolak kehadiran saksi, menyanggah keterangan saksi, melakukan tindakan-tindakan hukum lainnya baik diluar maupun didalam pengadilan yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian ini.

Adapun materi gugatan yang telah dilayangkan oleh penggugat kepada KPU Rohil diantaranya proses pemungutan di Kecamatan Sinaboi, dimana penggugat menduga TPS 03 dan 04 Kepenghuluan Darussalam berada di wilayah hukum Kota Dumai.

Kemudian penggugat juga menduga bahwa adanya masyarakat Dumai sebanyak delapan orang yang memberikan hak pilihnya di TPS Rokan Hilir.

Gugatan lainnya yaitu proses menungutan dan penghitungan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, dimana penggugat menduga bahwa ada pemilih yang bukan penduduk Rohil telah memberikan hak pilihnya di TPS 03 Kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Gugatan terakhir terhadap KPU Rohil terkait proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, dimana penggugat menduga petugas KPPS telah melakukan kecurangan dengan memasukkan pemili fiktif sebanyak 53 orang untuk memilih salah satu paslon di TPS tersebut.

Pihak KPU bersama bersama Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Rohil nantinya akan memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta dilapangan tanpa bermaksud untuk menguntungkan atau merugikan pihak manapun.

KPU Rohil dalam menyikapi gugatan ini tetap berprinsip senantiasa menjunjung tinggi nilai kejujuran dan menegakkan nilai-nilai keadilan.

Komisioner KPU Rohil Kasmer Dahlan menambahkan, pihaknya tetap menghargai dan sangat menghormati tindakan penggugat karena itu merupakan hak konstitusi yang mereka miliki.

Meski demikian, pihaknya juga mengharapkan kepada semua pihak untuk dapat menghargai dan menghormati apapun keputusan yang akan dihasilkan ahar citaicita perjuangan pembentukan Kabupaten Rokan Hilir oleh para pendahulu dapat terwujud.

"Rasa tanggung jawab dalam membangun Rohil merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita wujudkan masyarakat yang sejahtera, Rohil yang cemerlang, gemilang dan terbilang," kata Kasmer.

Sementara itu, Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga berjanji akan menjalankan amanah yang diberikan untuk mewakili dan mendampingi KPU Rokan Hilir dalam sidang di MK nanti.

"Kita diminta menjadi Jaksa Pengacara Negara, tentunya sesuai undang-undang kita siap untuk menjalankan tugas dan amanah yang diberikan," tegas Bima.

Jaksa Pengacara Negara yang akan ditunjuk dari Kejari Rohil diantaranya Andreas Tarigan (Kasi Datun), M. Amriansyah (Kasi Pidsus), Odit Megonondo (Kasi Intel), Eddy Sugandhi dan Juni Mero. Sementara untuk jadwal sidang, dimana Propinsi Riau mendapat giliran sidang pada Senin 11 Januari 201

(adv)

Oleh Dedi Dahmudi