Oleh Edy Supriatna Sjafei
Jakarta, (Antarariau.com) - Masyarakat tahunya menyalahkan Kementerian Agama (Kemenag) tatkala terjadi anggota jemaah umroh terlantar di Bandara Soekarno-Hatta, atau bandara-bandara lainnya, disebabkan penyelenggara umroh (travel) tidak bertanggung jawab.
Peristiwa penelantaran jemaah umroh oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel ilegal sudah sering terjadi.
Sayangnya, masih ada di sebagian masyarakat memiliki persepsi bahwa terlantarnya jemaah umroh disebabkan ketidakmampuan dari jajaran Kemenag dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umroh.
Padahal persoalan penelantaran jemaah umroh itu sudah masuk ranah hukum, karena ada unsur penipuan dan investasi perusahaan penyelenggara umroh ilegal. Artinya, dalam kasus itu tidak seluruhnya menjadi domain jajaran Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag.
Tatkala anggota jemaah umroh ditelantarkan oleh PPIU ilegal di luar negeri, seperti di Jeddah, Saudi Arabia, atau kota-kota lainnya, Pemerintah Indonesia selalu melalui Kedutaan Besar (Kedubes) atau pun Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) turun tangan.
Tatkala anggota jemaah haji terlantar di bandara dalam negeri, pihak berwajib dibuat kerepotan. Terutama polisi dan satuan pengaman bandara setempat turun tangan, mencari sebab-musababnya dan ikut membantu mencarikan solusi.
Muaranya, biasanya, polisi membuat pernyataan bahwa PPIU bersangkutan manajemennya "acak-kadut" selain tak memiliki izin resmi.
"Jamaah sudah kumpul di bandara, tapi dokumennya tidak lengkap, tak punya tiket pulang-pergi, visa belum ada. Pihak petugas travel tak nampak di tempat," ungkap anggota jemaah umroh yang tak mau disebut jati dirinya.
Bersambung ke hal 2 ....