Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.?
"Kami sudah tahu tentang surat edaran tersebut. Sejauh ini pembahasannya tidak ada kendala," papar Sigit lagi.
Pada APBD murni Pekanbaru 2016, Pemko mengajukan anggaran sekitar Rp3,1 triliun. Sesuai KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD, pada APBD 2016 pendapatan daerah Kota Pekanbaru direncanakan Rp2,821 triliun. Sementara tahun 2015 sebesar Rp2,628 triliun atau mengalami kenaikan Rp192,3 miliar atau 7,32 persen. Jumlah tersebut berasal dari PAD Rp1,243 triliun, dana perimbangan Rp1,103 triliun, pendapatan daerah yang sah Rp474,4 miliar.
Namun hal ini akan dikaji lagi dari PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Termasuk dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah. Pada APBD 2016, penerimaan pembiayaan ditargetkan dari Silpa tahun 2015 Rp486 miliar. Jumlah ini nanti ditambahkan dengan Rp2,821 triliun, jadi sekitar Rp3,1 triliun lebih.
Berita Lainnya
Pj Wako Pekanbaru ajak pegawai manfaatkan layanan Tabungan Haji dan Kurban BRK Syariah
22 October 2024 10:38 WIB
Wako Dumai apresiasi gerak cepat Pj Gubernur Riau bangun infrastruktur jalan
05 July 2024 10:43 WIB
Dapat bantuan alat dari KLHK, Wako Padang juga berterimakasih ke PT Semen Padang
15 September 2023 21:42 WIB
Terkait temuan grup WA LGBT SD Pekanbaru, Wako Pekanbaru segera kumpulkan kepala sekolah
16 June 2023 15:43 WIB
457 personel amankan pelantikan Pj Wako Pekanbaru dan Bupati Kampar
23 May 2022 10:40 WIB
Wako Pekanbaru terbitkan SE aturan perayaan Idul Fitri dengan aman
01 May 2022 6:03 WIB
Wako Pekanbaru larang ASN mudik pakai mobil dinas
26 April 2022 6:37 WIB
Mengaku dapat izin, Wako Firdaus tetap berangkat ke Mesir
25 March 2022 19:05 WIB