Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, yaitu tidak dibayarkannya hak keuangan kepala daerah dan DPRD selama enam bulan. Hak keuangan itu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.?
"Kami sudah tahu tentang surat edaran tersebut. Sejauh ini pembahasannya tidak ada kendala," papar Sigit lagi.
Pada APBD murni Pekanbaru 2016, Pemko mengajukan anggaran sekitar Rp3,1 triliun. Sesuai KUA-PPAS yang diserahkan ke DPRD, pada APBD 2016 pendapatan daerah Kota Pekanbaru direncanakan Rp2,821 triliun. Sementara tahun 2015 sebesar Rp2,628 triliun atau mengalami kenaikan Rp192,3 miliar atau 7,32 persen. Jumlah tersebut berasal dari PAD Rp1,243 triliun, dana perimbangan Rp1,103 triliun, pendapatan daerah yang sah Rp474,4 miliar.
Namun hal ini akan dikaji lagi dari PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya. Termasuk dana perimbangan dan pendapatan daerah yang sah. Pada APBD 2016, penerimaan pembiayaan ditargetkan dari Silpa tahun 2015 Rp486 miliar. Jumlah ini nanti ditambahkan dengan Rp2,821 triliun, jadi sekitar Rp3,1 triliun lebih.