Polda Mengambil Alih Penyidikan Korporasi Pembakar Lahan

id polda mengambil, alih penyidikan, korporasi pembakar lahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau mengambil alih proses penyelidikan tujuh perusahaan diduga melakukan pembakaran lahan yang sebelumnya ditangani sejumlah jajaran kepolisian resor.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa menjelaskan ketujuh perusahaan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau tersebut berasal dari Polres Bengkalis, Siak, Kampar, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir.

"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mempercepat proses penyidikan," ujarnya.

Ketujuh perusahaan yang dilimpahkan tersebut adalah PT Sumatera Riang Lestari, PT Bina Duta Laksana dari Polres Indragiri Hilir. Selanjutnya PT PAN United dari Polres Bengkalis, PT Siak Raya Timber dari Polres Kampar.

PT Perawang Sukses Perkasa Industri, PT Alam Sari Lestari dari Polres Indragiri Hulu dan PT Wana Subur Sawit Indah dari Polres Siak.

Guntur mengatakan bahwa penanganan korporasi yang diduga terlibat melakukan pembakaran lahan membutuhkan koordinasi hingga ke pusat.

"Termasuk salah satunya menghadirkan saksi ahli. Selama ini Ditkrimsus Polda Riau sebagai "back up" untuk menghadirkan saksi ahli sehingga jika penyidikan dilakukan terpusat menjadi lebih cepat," ujarnya.

Hingga saat ini tercatat terdapat 18 perusahaan di Riau yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan tersangka tersebut yakni PT Langgam Inti Hibrindo dengan pimpinannya Frans Katihokang sebagai tersangka dan PT Palm Lestari Makmur dengan dua warga negara asing serta seorang warga negara Indonesia sebagai tersangka.

Ketiga unsur pimpinan yang ditahan adalah Direktur PT Palm Lestari Makmur berinisial IJP yang merupakan warga negara Indonesia, Manager Operasional berinisial EJP warga Negara Malaysia, dan Manager Finansial berinisial MNKC warga negara India.

Ia menjelaskan ketiga pimpinan perusahaan tersebut ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli perkebunan.

Ketiganya selain ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran lahan, juga ditetapkan sebagai tersangka perambahan kawasan hutan terbatas yang belum mendapatkan izin menteri. Saat ini ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.