Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Sektor Gaung Kabupaten Indragiri Hilir, Riau berhasil mengungkap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, EA (12) dengan Laporan Polisi LP/05/IX/2015/Riau.
"Pelaku pemerkosa R (26) yang beralamat di Parit 3 Rt05/Rw06 Desa BelantaRaya berhasil diamankan oleh Polsek Gaung," kata Paur Humas Polres Indragiri Hilir Iptu Warno di Tembilahan, Kamis.
Warno mengungkapkan bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Parit Jepeh Desa Pintasan Kecamatan Gaung. Korban merupakan salah satu siswi di SMP 1 Desa Simpang Gaung.
"Kronologis kejadian ini bermula pada Selasa (3/11) sekitar pukul 08.00 Wib pelapor yang merupakan ayah korban sedang berada di Tembilahan dan mendapat pesan singkat dari kepala sekolah SMP 1 Desa Simpang Gaung, dia mengatakan bahwa anak pelapor tidak masuk sekolah, namun berdasarkan informasi dari teman sekelas korban, dia melihat korban memakai baju sekolah" ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pelapor mencari informasi mengenai keberadaan anaknya, dari hasil pencariannya pelapor mendapat informasi bahwa korban pergi dari Desa Simpang Gaung menuju Desa Belantaraya dengan menggunakan Speed Boat.
"Selanjutnya pelapor menghubungi saudaranya Anto yang berada di Desa Belantaraya untuk mencari keberadaan korban. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib pelapor dihubungi oleh Anto dan mengatakan bahwa anak pelapor atau korban berada di rumah Bahtiar yang merupakan abang pelaku," ungkapnya.
Setelah itu pelapor meminta Anto untuk mengantar korban ke Desa Simpang Gaung. Setelah sampai di Desa Simpang Gaung pelapor bertanya kepada korban mengenai apa apa saja yang korban lakukan di Belantaraya dan bersama siapa.
"Korban mengatakan bahwa dia bertemu dengan R, kemudian dia juga menyampaikan bahwa dia telah disetubuhi oleh R sebanyak tiga kali di TKP," katanya.
Mengetahui hal itu pelapor langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Gaung Guna Penyelidikan lebih lanjut. Kemudian pada pukul 15.30 Wib Kapolsek Gaung AKP Peris Siregar memerintahkan Personil Polsek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Belantaraya.
"Pukul 16.00 Wib pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Gaung guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini tindakan yang telah dilakukan oleh kepolisian adalah mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan korban, mengamankan pelaku serta menerima laporan Polisi," ucapnya.
Para tersangka yang diduga terlibat kasus kekerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akan dijatuhi hukum berat sesuai ancaman hukuman yang diatur dalam Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindugan anak dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara.
Dalam pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak ini memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi setiap oknum pelaku kejahatan seperti ini. (Adv)