Tutup Celah Legalisasi Bakar Hutan

id tutup celah, legalisasi bakar hutan



Sambungan dari ha 1 ...

Ini menjadi sebuah ironi.

Ketika kebakaran merepotkan negara-negara tetangga, ketika Presiden Joko Widodo memaksa kunjungan kerja diperpendek ke Amerika dan ketika puluhan ribu relawan pemadam api bekerja, ternyata ada aturan yang memperboleh membakar hutan.

Sejumlah aturan yang menjadi celah legalisasi membakar hutan adalah Undang-undang (UU) No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Enam tahun UU ini berlaku tapi baru kita menyadari sekarang bahwa ada celah untuk membolehkan membakar hutan.

Tidak hanya UU, peraturan di daerah juga membolehkan membakar hutan sebagaimana terjadi pada peraturan gubernur di Kalimantan Tengah dan Riau.

Revisi

Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Kerja sama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI) mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI merevisi UU No 32 tahun 2009 guna mengantisipasi kebakaran hutan di setiap musim kemarau.

"Dalam UU No 32 tahun 2009, ada klausul yang membolehkan masyarakat di sekitar hutan melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektare. Klausul ini dapat memicu kebakaran hutan yang selalu terjadi pada setiap musim kemarau," kata juru kampanye SKEPHI, Marison Guciano.

Marison memberikan contoh kebakaran di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah seluas sekitar 18,5 hektare. Kebakaran berawal dari adanya aktivitas warga yang membuka kebun di sekitar kawasan taman nasional tersebut dengan cara membakar.

"Padahal, Taman Nasional Lore Lindu adalah rumah bagi jutaan keanekaragaman hayati dan lebih dari 50 persen satwa yang terdapat di kawasan ini merupakan endemik. Ada 117 jenis mamalia, 88 jenis burung, 29 jenis reptilia, dan 19 jenis amfibia hidup di kawasan ini," katanya

Marison berharap, pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU No 32 Tahun 2009 dengan memasukkan klausul "zero burning" (nol pembakaran) yakni tidak boleh membakar dalam pengelolaan hutan dan lahan.

"Jangan karena pemilik lahan ingin meraih untung besar, kemudian masyarakat luas yang menjadi korban. Kebijakan `zero burning` harus diterapkan dengan sanksi hukum yang tegas," katanya.

Dalam UU No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan secara dibakar. Ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h memperlihatkan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing.

Sementara, di bagian penjelasan UU RI No 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kearifan lokal adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Cabut Pergub

Penjabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo telah diperintahkan oleh pemerintah pusat agar segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Gubernur bukan hanya diminta hanya mencabut Pergub Kalteng nomor 15 tahun 2010 namun juga membuat pergub baru, kata Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan saat mendampingi kunjungan Presiden Joko Widodo di Palangka Raya.

"Penjabat Gubernur bisa membuat pergub. Saya sudah perintahkan. Informasinya pergub tersebut sedang dipersiapkan dan kemungkinan besar akan dikeluarkan pekan depan," katanya.

Luhut menyebut masyarakat yang membakar lahan di Provinsi Kalteng tidak merasa bersalah karena memiliki dasar dan aturan jelas yakni Pergub No 15 tahun 2010 sehingga langkah pertama sekarang ini dengan mencabutnya.

Dia membenarkan banyak pihak memprotes rencana pemerintah mencabut pergub tersebut, namun hal itu harus dilakukan karena kebakaran lahan dan hutan mengakibatkan terjadinya bencana kabut yang menghabiskan triliunan rupiah untuk mengatasinya.

"Sekarang ini tidak bisa lagi membakar lima hektare, dua hektare ataupun satu hektare. Kalau masih ada yang membakar, kita akan proses hukum. Kita harus tegas agar bencana kabut asap ini tidak terjadi lagi," kata Luhut.

Senada Luhut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pencabutan pergub yang membolehkan membakar lahan sudah mendesak.

Namun Siti Nurbaya menilai Pergub Kalteng tidak bisa disalahkan karena mengacu UU yang kedudukannya di atas pergub.

Ia mengatakan tidak ada sanksi untuk Gubernur Kalteng karena hanya berkaitan dengan pengeluaran peraturan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH) mencantumkan bahwa pembakaran adalah bagian dari kearifan lokal dengan luas lahan dua hektare (ha) masing-masing kepala keluarga untuk ditanam varietas lokal dan diselingi sekat bakar untuk menjalarnya api.

Siti Nurbaya mengatakan membakar lahan dilakukan masyarakat lokal Kalteng merupakan kearifan lokal namun banyak pihak di luar itu yang ikut-ikutan membakar lahan.

Meski begitu, dia menyebut sekarang ini pemerintah pusat sedang melakukan pengkajian dan membahas terkait membersihkan lahan dengan cara membakar khusus untuk masyarakat lokal ataupun adat.

"Ada beberapa opsi, salah satunya membersihkan lahan hanya boleh dilakukan masyarakat lokal atau adat. Tapi, itu masih dalam pembahasan. Kita lihat nanti lah, sekarang ini membakar lahan harus dihentikan semua," kata Siti.

Salah satu pasal dalam Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Bupati atau Walikota. Dan kewenangan pemberian izin dengan luas lahan di atas dua hingga lima hektare dilimpahkan kepada camat, untuk luas lahan di atas satu hingga dua diserahkan ke lurah/kepala desa, dan untuk luas lahan sampai dengan satu ha diserahkan ke Ketua RT.

Izin untuk pembakaran kumulatif pada wilayah dan hari yang sama diperkenankan maksimal 100 ha di tingkat kecamatan, dan maksimal 25 ha di tingkat kelurahan/desa.

Tidak hanya Kalimantan Tengah, Riau juga memiliki Pergub Riau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyebut bahwa kepala desa atau lurah saja dapat memberikan izin pembukaan hutan dengan pembakaran.

Lurah bisa memberikan izin pembakar untuk lahan dengan luas dibawah dua hektare, sedangkan pembukaan lahan dan pembakaran hutan lebih dari 50 hektare harus mendapatkan izin dari Gubernur Riau.

Revisi dan pencabutan sejumlah aturan memang sudah mendesak saat ini agar tidak ada celah sekecil apapun untuk membakar lahan hanya karena ingin menghemat biaya pembersihan lahan.

Memang belum ada jaminan bahwa larangan total membakar hutan akan membuat kebakaran hutan tidak meluas di tahun-tahun mendatang namun setidaknya sudah tidak ada lagi celah aturan yang membolehkan membakar hutan.