Tutup Celah Legalisasi Bakar Hutan

id tutup, celah legalisasi, bakar hutan

 Tutup Celah Legalisasi Bakar Hutan

Oleh Santoso

Jakarta, (Antarariau.com) - Kebakaran hutan dan lahan pada 2015 ini telah menyebabkan kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang sebab terjadi dalam rentang waktu lama dan tersebar dari Aceh sampai Merauke.

Belasan orang meninggal baik akibat terkena api maupun karena gangguan kesehatan akibat kabut asap. Ratusan anak sekolah terganggu belajarnya di sekolah bahkan hingga libur berbulan-bulan.

Puluhan ribu relawan dan anggota tim pemadam kebakaran telah dikerahkan untuk menjinakkan api namun hingga saat ini asap dan titik api masih terus terjadi.

Belasan bandara sebagai urat nadi pergerakan barang dan jasa terganggu bahkan sering tutup total. Tidak terhitung berapa triliun kerugian akibat penutupan bandara ini.

Publik pun menyalahkan perusahaan, petani, pendaki gunung bahkan peladang pindah sebagai biang kerok terjadinya awal api.

Dan, polisi pun dibuat repot dengan kebakaran yang telah terjadi sejak tiga bulan lalu. Kendati tidak gampang, Polri pun turun tangan dengan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Hingga saat ini, kepolisian telah memproses 264 kasus kebakaran dengan sejumlah tersangka. Sebanyak 230 orang dan 17 perusahaan menjadi tersangka.

Kendati kebakaran hutan dan lahan telah menjadi musibah rutin yang terjadi di musim kemarau terutama di Kalimantan dan Sumatera, namun baru pada 2015 ini terkuak bahwa membakar hutan dan lahan ternyata diperbolehkan secara hukum.

Artinya, membakar hutan dan lahan sah dalam kondisi tertentu. Tapi, siapa yang bisa menjamin bahwa kondisi tertentu itu bisa saja dilanggar atau disalahtafsirkan?.

Bersambung ke hal 2 ...