Kejari Periksa Dua Saksi Korupsi Peralatan POPNAS

id kejari, periksa dua, saksi korupsi, peralatan popnas

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memeriksa dua saksi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau pada 2011.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kedua saksi yang dipanggil itu, Muslim yang merupakan penanggung jawab cabang olahraga panahan dan Iskandar dari sepaktakraw.

"Keduanya diperiksa terkait peralatan yang digunakan pada cabang olahraga tersebut sesuai spesifikasi atau tidak," katanya.

Selain itu, keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas dan alat bukti untuk tersangka YS. Ketiga saksi itu dimintai keterangan terkait dengan status dan kelengkapan alat olahraga yang digunakan selama "event" popnas, termasuk standarisasi kualitasnya.

Darma mengatakan kedua saksi diperiksa secara terpisah selama empat jam oleh dua jaksa, yakni Feby Mahendra dan Ivan Yonko Wibowo.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015.

Dalam kasus itu, terdapat 27 orang penanggung jawab cabang olahraga yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Pada akhir September 2015, tiga saksi telah diperiksa penyidik, yakni Bahzarudin selaku penanggung jawab atletik, Suyanto pelatih atletik, dan Darmaji penanggung jawab ski air. Untuk ski air, diketahui tidak dipertandingkan pada Popnas Riau 2011.

Kepala Kejari Pekanbaru Edy Biriton mengatakan bahwa YS yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebutdi tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/ Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.

Kepada Yusmedi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam "event" itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sekitar Rp551 juta.