Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali memeriksa dua saksi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau pada 2011.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal di Pekanbaru, Rabu, mengatakan kedua saksi yang dipanggil itu, Muslim yang merupakan penanggung jawab cabang olahraga panahan dan Iskandar dari sepaktakraw.
"Keduanya diperiksa terkait peralatan yang digunakan pada cabang olahraga tersebut sesuai spesifikasi atau tidak," katanya.
Selain itu, keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas dan alat bukti untuk tersangka YS. Ketiga saksi itu dimintai keterangan terkait dengan status dan kelengkapan alat olahraga yang digunakan selama "event" popnas, termasuk standarisasi kualitasnya.
Darma mengatakan kedua saksi diperiksa secara terpisah selama empat jam oleh dua jaksa, yakni Feby Mahendra dan Ivan Yonko Wibowo.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru menetapkan YS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga Popnas Riau 2011 pada Juli 2015.
Dalam kasus itu, terdapat 27 orang penanggung jawab cabang olahraga yang diagendakan untuk menjalani pemeriksaan. Pada akhir September 2015, tiga saksi telah diperiksa penyidik, yakni Bahzarudin selaku penanggung jawab atletik, Suyanto pelatih atletik, dan Darmaji penanggung jawab ski air. Untuk ski air, diketahui tidak dipertandingkan pada Popnas Riau 2011.
Kepala Kejari Pekanbaru Edy Biriton mengatakan bahwa YS yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebutdi tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/ Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Kepada Yusmedi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas 2011. Dalam "event" itu, Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.
Dari informasi berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sekitar Rp551 juta.
Berita Lainnya
Kejari Pekanbaru luncurkan aplikasi baru, masyarakat tak perlu lagi antre
29 April 2024 17:41 WIB
Diduga korupsi Rp3 milliar lebih, mantan Kacab BKI ditahan jaksa
04 April 2024 14:53 WIB
Kejari Pekanbaru musnahkan barang bukti ribuan sepatu hingga pupuk
07 March 2024 19:46 WIB
Jaksa masuk sekolah sasar pelajar SMP di Kecamatan Bukit Batu
07 March 2024 17:16 WIB
Buron kasus HPT mangrove diringkus Kejari Bengkalis, Rugikan negara Rp4,2 miliar
06 March 2024 19:42 WIB
Kejari Tanjungpinang tuntaskan penagihan bermasalah Rp836 jutaan, atas 8 SKK yang dipercayakan BRK
27 February 2024 10:15 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gugat lembaga kursus di Semarang
25 February 2024 9:59 WIB
Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum
20 February 2024 21:26 WIB