Polres Inhu Dalami Perusahaan Terlibat Pembakaran Lahan

id polres inhu, dalami perusahaan, terlibat pembakaran lahan

Polres Inhu Dalami Perusahaan Terlibat Pembakaran Lahan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau saat ini menyelidiki satu korporasi PT Alam Sari yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit setelah ditemukan 100 hektar lahan perusahaan itu terbakar.

"Kita sudah periksa sejumlah saksi dari perusahaan, dan saksi ahli dari perkebunan. Hasilnya status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.

Ia menjelaskan pihaknya kini telah memasang garis polisi di lahan bekas terbakar perusahaan terkait dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan.

Sementara itu jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat ini turut mendalami keterlibatan dua korporasi berinisial PT SRL dan PT BDL setelah ditemukannya lahan milik kedua perusahaan itu terbakar.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan status kedua perusahaan ditetapkan kedalam proses penyidikan. "Kita telah periksa sejumlah saksi dan ditemukan adanya unsur pidana. Untuk itu saat ini dalam penyidikan," ujarnya.

Namun begitu, ia mengatakan belum menetapkan tersangka pelaku pembakaran ratusan hektar lahan kedua perusahaan itu yang diduga untuk keperluan perluasan lahan.

Sebelumnya pada Kamis lau (17/9) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.

Penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin mengatakan penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan," kata Ari Rachman Nafarin.

PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.