Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau saat ini menyelidiki satu korporasi PT Alam Sari yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit setelah ditemukan 100 hektar lahan perusahaan itu terbakar.
"Kita sudah periksa sejumlah saksi dari perusahaan, dan saksi ahli dari perkebunan. Hasilnya status penyelidikan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Polres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Ari Wibowo kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Ia menjelaskan pihaknya kini telah memasang garis polisi di lahan bekas terbakar perusahaan terkait dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan.
Sementara itu jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) saat ini turut mendalami keterlibatan dua korporasi berinisial PT SRL dan PT BDL setelah ditemukannya lahan milik kedua perusahaan itu terbakar.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono menjelaskan status kedua perusahaan ditetapkan kedalam proses penyidikan. "Kita telah periksa sejumlah saksi dan ditemukan adanya unsur pidana. Untuk itu saat ini dalam penyidikan," ujarnya.
Namun begitu, ia mengatakan belum menetapkan tersangka pelaku pembakaran ratusan hektar lahan kedua perusahaan itu yang diduga untuk keperluan perluasan lahan.
Sebelumnya pada Kamis lau (17/9) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap petinggi PT Langgam Inti Hibrido berinisial FK, sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Kabupaten Pelalawan.
Penyidik Reskrimsus Polda Riau menangkap tersangka FK di Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ari Rachman Nafarin mengatakan penangkapan General Manager PT LIH ini dipimpin oleh Kanit Subdit IV Krimsus Polda Riau Kompol Herdiansyah pada Rabu pagi sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tersangka langsung dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan," kata Ari Rachman Nafarin.
PT LIH secara korporasi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kebakaran lahan di area konsesinya di Kabupaten Pelalawan, yang terjadi pada pertengahan tahun 2015. Perusahaan kelapa sawit ini dijerat dengan dugaan melakukan dan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dengan mengacu pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berita Lainnya
Polres Inhu tangkap dua pencuri sepeda motor
30 April 2024 18:21 WIB
Pastikan stok BBM, Polres Inhu datangi SPBU di Inhu
30 March 2024 15:38 WIB
Antisipasi balap liar, Satlantas Polres Inhu gelar patroli subuh
13 March 2024 17:15 WIB
Polres Inhu patroli politik uang di tempat kebugaran
10 January 2024 12:15 WIB
Pembunuh gadis secara keji di Inhu ditangkap kurang dari enam jam usai kejadian
29 December 2023 15:41 WIB
Satlantas Polres Inhu layani pengendara dengan Bengkel Pemilu damai
24 December 2023 15:20 WIB
Demi HP, pria asal Sumbar ini tega bunuh pujaan hatinya di Inhu
21 November 2023 15:47 WIB
Polres Inhu tempatkan sejumlah personel amankan tahapan pemilu
27 October 2023 15:11 WIB