Pemprov Riau Diminta Libatkan Masyarakat Kelola Hutan

id pemprov riau, diminta libatkan, masyarakat kelola hutan

Pemprov Riau Diminta Libatkan Masyarakat Kelola Hutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Fraksi Demokrat DPRD Riau meminta pemerintah provinsi melibatkan masyarakat mengelola Taman Hutan Raya Sultan Syarif Khasim untuk menghindari konflik dengan masyarakat.

"Pola kehutanan agar lebih mengedepankan multifungsi, sehingga tidak menimbulkan konflik antara pemerintah dn masyarakat. Penyusunan peraturan daerah soal ini harus menggunakan partisipasi publik di sekitar daerah taman hutan raya," kata Anggota Fraksi Demokrat, Yulianti di Pekanbaru, Kamis.

Hal itu dikatakan saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap rancangan perda pengelolaan taman hutan raya Sultan Syarif Kasim oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Hutan tersebut terletak di tiga wilayah yakni Kabupaten Kampar dan Siak, serta Kota Pekanbaru.

Menurut Yulianti, selama ini orientasi hanyalah terkait produksi kayu yang mengabaikan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, dia meminta dalam isi perda nanti tidak hanya kutipan normatif dari undang-undang di atasnya, tapi juga memuat unsur muatan lokal Riau agar masyarakat tidak dikesampingkan dalam mengelola hutan yang berada dekat dengannya.

"Jadi harus ada sosialisasi pemerintah kepada masyarakat," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pembuatan perda ini harus ada sinkronisasi terlebih dahulu dengan perda lain yang sudah disahkan di antaranya perda tentang penataan lingkungan hidup dan pengelolaan daerah aliran sungai terpadu.

Sementara itu, Anggota DPRD Fraksi PAN Syamsurizal menyatakan bahwa tahura tersebut berpotensi sebagai tempat wisata alam dan pngetahuan.

Itu karena memenuhi kriteria luas wilayah untuk pengembangan tumbuhan dan swaka.

"Sudah selayaknya pengelolan terencana dengan baik. Harus ada batasan tegas agar hutan itu terjaga," ujarnya.

Namun, kata dia, seiring modernisasi zaman banyak yang telah terjadi ekpoloitasi sumber daya alam hutan. Aset ini, lanjutnya, harus dilindungi dengan membentuk payung hukum yang jelas.

"Namun sekarang tahura sedang krisis berat dalam penegasan batas kawasan. Luas berbeda antara SK Menhut dan panitia kawasan hutan, jadi belum ada zona definitif," imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo yang memimpin sidang paripurna mengatakan jawaban pemerintah akan disampaikan pada sidang paripurna berikutnya.

Meskipun begitu, Pimpinan DPRD telah menyampaikan nota dinas ke masing-masing fraksi untuk mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan duduk di panitia khusus raperda tersebut.

"Dan kami telah menerima 17 nama dan disepakati Mansyur HS sebagai ketua dan Karmila Sari wakilnya," paparnya.