Walhi Soroti Sidang Kebakaran NSP

id walhi soroti, sidang kebakaran nsp

Walhi Soroti Sidang Kebakaran NSP

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau menyoroti persidangan kasus kebakaran lahan dan hutan yang diduga melibatkan PT National Sago Prima (NSP) karena majelis hakim yang memimpin sidang belum mengantongi sertifikasi untuk menangani kasus lingkungan hidup.

"Untuk persidangan kebakaran lahan dan hutan, seharusnya dipimpin oleh hakim dengan sertifikasi lingkungan. Kasus lingkungan ini bersifat lex specialis, seperti tindak pidana korupsi," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan, kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan hakim kasus kebakaran hutan. Menurut dia, hakim dalam kasus tersebut harus memiliki kemampuan khusus dalam perspektif lingkungan sehingga bisa mengambil putusan yang adil dan tepat.

"Kami khawatir majelis hakim tanpa sertifikasi lingkungan memiliki perspektif lingkungan yang lemah, dan itu bisa mempengaruhi vonis nantinya akan rendah dari tuntutan," katanya.

Kasus kebakaran PT NSP kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Sarah Louis, hakim anggota Melky Salahudin dan Renny Hidayati. Riko Kurniawan mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut, dan meminta agar majelis hakim diganti agar dipimpin oleh hakim yang bersertifikasi lingkungan.

"Di Riau sudah ada kok hakim dengan sertifikasi lingkungan hidup. Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum bisa mengusulkan pergantian itu," katanya.