Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menggelar rapat bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah, membahas pencapaian realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun 2014 yang tidak sesuai target.
"Ada beberapa realisasi penerimaan dari pajak daerah yang kondisinya masih kurang terealisasi dengan baik," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Selasa.
Kata dia rapat ini membahas sejauh mana realisasi penerimaan retribusi di sejumlah satker yang ada di Pekanbaru pada semester akhir 2014. Pendapatan dari berbagai sektor seperti retribusi parkir, pajak reklame, pajak walet, pajak restoran dan hotel, tahun ini tidak mencapai target.
"Bahkan dibeberapa sektor dinilai mengalami kebocoran,"kata Azwendi.
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut, DPRD meminta penjelasan kepada Dispenda terkait program kerja yang ada. Dari laporan kerja tersebut di ketahui titik kelemahannya. Dimana Pemko Pekanbaru tidak memiliki data wajib pajak (wp).
"Ini salah satu faktor terjadi penunggakan dibeberapa sektor." katanya.
Menurut dia, pajak walet yang sangat parah karena tidak menghasilkan sama sekali. Selain itu analisa yang dimiliki oleh Dispenda yang berkaitan dengan perda yang ada, seperti retribusi parkir, hotel restoran, sangat minim.
"Pemko kawalahan dalam mengutipnya."kata dia.
Masih kata dia dugaan kebocoran disebabkan adanya selisih pembayaran yang terjadi, tidak sesuai laporan yang disampaikan. Adanya manipulasi nilai pembayaran yang diduga dilakukan oleh pengusaha.
"Kami juga menyarankan pelaporan ganda dibuat Pemko secara online, agar ketika timbul kesulitan dapat diakses," sarannya.
Untuk itu solusinya , kata dia dewan menganjurkan Pemkot untuk membuat Standar Operasional Program (SOP) dalam setiap kegiatan, guna memudahkan dalam hal penagihan kepada pengusaha.
Meski demikian dia menambahkan, Dispenda mengaku masih berupaya dalam waktu singkat bisa memaksimalkan.
"Kita siap membantu dalam melakukan pengawasan."ujarnya.
Sekretaris Dispenda Yuliasman, mengakui bahwa pajak walet sampai saat ini masih nihil.
"Pajak walet masih sulit di kutip, karena mereka yang hitung pendapatan mereka sendiri, kita tak bisa masuk ke dalam tempat usahanya karena sensitif. Harusnya dilakukan penertiban gedung lagi," ungkap dia.
Menurut dia, gedung yang digunakan penangkar sarang burung walet, tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
Sedikitnya terdata 59 usaha penangkaran sarang burung walet, namun belakangan ini lebih banyak yang muncul dan tidak terdata.
"Kita sarankan perda walet ini direvisi," katanya.
Selain persoalan pajak walet, dalam hearing tertutup itu Dispenda juga memaparkan bahwa kebocoran retribusi masih belum bisa dihindari seperti retribusi parkir.
"Retribusi itu manusia yang melakukan di lapangan, maka perlu pengawasan,"katanya.
Berbicara reklame, Dispenda hanya bisa menarik pajak dari reklame yang memiliki izin tayang, sementara reklame yang tidak ada izin tayang dan izin mendirikan bangunan tidak bisa ditarik pajaknya karena melanggar aturan. (KR-NTY)