UMK Inhu Senilai Rp1.950.200

id umk inhu, senilai rp1950200

UMK Inhu Senilai Rp1.950.200

Rengat, (Antarariau.com) - Dewan Pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 senilai Rp1.950.200.

"Jumlah UMK tersebut meningkat 11,5 persen dibanding tahun 2014 lalu yang hanya Rp 1.742.499," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhu Kuwat Widiyanto di Rengat, Rabu.

Ia mengatakan, kesepakatan besaran upah tersebut setelah Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perguruan Tinggi melakukan sejumlah pembahasan hingga menghasilkan keputusan yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau.

Penetapan UMK tahun 2015 mengacu pada berbagai pertimbangan yakni kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen serta tingkat inflasi dan aspek kemampuan pengusaha, kebutuhan pekerja atau buruh, tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah keputusan UMK tahun 2015 diperoleh, langsung sampaikan kepada Bupati Inhu dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dibuat payung hukumnya.

"Saat pembahasan oleh Dewan Pengupahan memang ada yang mengusulkan agar UMK 2015 diatas yang sudah disepakati," ujarnya.

Begitu juga sebaliknya, ada yang minta dibawah dari hasil kesepakatan, tetapi, semua pihak akhirnya sepakat dengan nilai Rp1.950.200, jika telah ditetapkan Gubernur Riau, UMK tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di daerah setempat.

"Kami berharap penerapan UMK nantinya berjalan dengan baik, semua pihak dapat mematuhi," katanya.