Pekanbaru (Antarariau.com) - Beberapa biro jasa pengurusan visa Tenaga Kerja Indonesia di Pekanbaru, Provinsi Riau, mengeluhkan berbelit-belitnya pengurusan visa ke Malaysia belakangan ini setelah pengurusan tidak lagi lewat kantor konsulat.
"Sekarang kita kesulitan urus visa Malaysia, harus lewat agen swasta milik Malaysia," kata Susianti, pemilik PT Andalan Mitra Prestasi, biro jasa visa TKI ke Malaysia, di Pekanbaru, Senin.
Menurut dia, dahulu sistem pengurusan visa TKI Malaysia sangat mudah, cukup melalui kantor konsulat, data di input semuanya beres dalam waktu singkat selesai. Akan tetapi belakangan setelah aturan berubah pengurusan dipindahkan melalui salah satu perusahaan asing Malayasia di Pekanbaru, menjadi berbelit-belit.
Apalagi terkait pengimputan data, pihaknya mengaku harus bolak-balik dari kantor konsulat ke pihak swasta yang ditunjuk, karena input dilakukan dua kali. Terlebih jika ada data yang salah maka perbaikan harus dari awal ke Kantor Kansulat.
Kata dia, perusahaan Malaysia yang ditunjuk sebagai agen di Pekanbaru bernama Omni Sarana Cipta. Membuat peraturan yang sudah mempersempit kinerja biro jasa visa Malaysia di Pekanbaru.
"Selama ini seluruh input data Visa cukup melalui Konsulat
Malaysia. Tetapi belakangan ini harus juga di input ke perusahaan asing tersebut," papar dia.
Menurut dia, seharusnya hal ini tidak perlu terjadi, karena perusahaan tersebut berada di Pekanbaru, kecuali di Malaysia.
Dia menganalisa jika berdasarkan sosialisasi yang di dapat dari pemerintah terkait pengurusan visa terhadap biro jasa visa, September 2014 lalu, kebijakan perusahaan asing Malaysia ini tidak sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Sementara sebahagian mitra pengurus Visa Malaysia masih berpegang teguh pada UU itu," kata dia.
Jaspardin, agen pengurusan Visa Malaysia lainnya juga angkat bicara, aturan ini harusnya di sesuaikan dengan kondisi dan peraturan di Indonesia serta UU yang berlaku. Bukan menggunakan aturan di Malaysia.
Menurut dia, jika perusahaan asing ini berada di Malaysia, tidak jadi masalah. Hal ini bisa dimaklumi perusahaan tersebut mengatur sistem aplikasi tentang WNI dan keberadaan TKI.
"Tapi yang menjadi masalah dan kita persoalkan adalah perusahaan ini hadir di Indonesia dan bukan bagian Konsulat Malaysia. Bagaimana mungkin pihak swasta dari Malaysia hadir dan berdiri sendiri seolah-olah menjadi broker," sebutnya.
Ia menambahkan diinformasikan ternyata perusahaan ini sudah mendapat surat ijin dari
Kementerian Dalam Negeri Malaysia Maret 2014 lalu. Penunjukan ini membenarkan perusahaan tersebut untuk mengurus semua permohonan Visa Malaysia dari Indonesia.
"Mereka menamakan Sistem One Stop Centre. Artinya, semua TKI termasuk agen," kata dia.
Jadi, dia menambahkan, pihaknya secara bersama menolak sistem dan keberadaan perusahaan asing yang menjadi penguasa di Pekanbaru.
"Kembali kami tegaskan, kami menolak perusahaan asing ini, bahkan saat pertemuan September lalu kami mempertanyakan hal ini namun tidak ada jawaban pasti. Apalagi jika ada pungutan biaya lain yang memberatkan TKI," terang dia. (KR-NTY)