Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Riau, mencopot Kepala Sekolah SMAN 1 Bungaraya karena mengeluarkan tiga siswanya yang menyindir guru via media sosial "Facebook".
Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Siak Kadri Yafiz ketika dihubungi dari Pekanbaru, Jumat mengatakan pencopotan M. Nasir dari jabatan kepala sekolah adalah sanksi karena dinilai melakukan kebijakan yang keliru.
Apalagi, ia mengatakan kebijakan mengeluarkan tiga siswa itu menjadi sorotan publik, karena dinilai tidak mendidik dalam institusi pendidikan.
"Saya kira ini menjadi pelajaran buat kita semuanya," ujar Kadri.
Menurut dia, pencopotan M. Nasir terhitung sejak Kamis (6/11) setelah Bupati Siak menandatangani surat keputusan pembebastugasan dari jabatan Kepsek SMAN 1 Bungaraya.
"Kepsek SMA Negeri I Bungaraya sudah kita bebastugaskan. SK pembebasan tugasan ini sudah diteken Bupati Siak," kata Kadri Yafiz.
Ia mengatakan Nasir kini menjadi guru biasa.
Selain keputusan tersebut, lanjutnya, pihaknya juga akan mengevaluasi menyeluruh terhadap guru yang ada di sekolah tersebut.
"Seluruh proses belajar mengajar di sekolah itu akan kita evaluasi bersama tim yang telah kita bentuk," katanya.
Kendati telah ada hukuman yang harus diterima Kepsek tersebut, menurut Kadri, penegakan disiplin, baik guru dan siswa harus tetap dilaksanakan di sekolah tersebut.
Ia berharap agar tiga siswa yang sempat dikeluarkan karena kebijakan Nasir mau kembali ke sekolah, karena pihaknya telah menganulir kebijakan kontroversial tersebut.
Dinas Pendidikan Siak membatalkan kebijakan itu dan siswa yang dikeluarkan tersebut diizinkan kembali masuk ke SMAN 1 Bungaraya.
"Kita harapkan tiga siswa kita yang sempat dikeluarkan itu bisa segera kembali ke sekolahnya. Kita jamin tidak ada tekanan dari para guru, jangan ada keraguan orang tua murid soal intervensi para guru," katanya.
"Kita buka kembali lembaran yang baru demi kebaikan bersama," lanjut Kadri.
Sebelumnya, ketiga siswa kelas dua SMA itu antara lain Reksa Dirgantara Putra, Wiwit Dwi Santoro dan Towil Maamun "dipecat" oleh pihak sekolah karena membuat status yang dinilai menyindir guru sekolah tersebut.
Kasus kebijakan Kepala Sekolah Bungaraya yang mengeluarkan tiga siswa mereka karena status di "Facebook" menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini. Hal ini bermula saat Wiwit Dwi Santoro menuliskan "Murid terlambat dihukum, guru terlambat tidak dihukum" dalam status di akun laman sosial miliknya yang lantas dikomentari oleh kedua siswa lainnya.
Status tersebut ternyata berbuntut panjang karena Kepala Sekolah SMAN 1 Bungaraya, M. Nasir, menjadikannya alasan untuk mengeluarkan ketiga siswa itu. Namun, Nasir beralasan status bernada sindiran di media sosial itu merupakan puncak dari akumulasi masalah yang dibuat oleh ketiga siswa itu.
Kepala sekolah menyatakan bahwa ketiga siswa itu selama ini sulit untuk dibina dan sering bolos, kabur dari jam sekolah dan merokok.
Berita Lainnya
Disdik Riau Bantah Ada Pungli Pelantikan 300 Kepsek SMA/SMK
06 March 2018 12:00 WIB
Dilaporkan Lakukan Penipuan, Kepsek SMA Muhammadiyah Pekanbaru: Itu Fitnah
21 April 2017 17:10 WIB
Dituduh Lakukan Penipuan, Ini Bantahan Kepsek SMA Muhammadiyah Pekanbaru
19 April 2017 21:45 WIB
Kepsek SMA Muhammadiyah Pekanbaru Dilaporkan ke Polda Riau Lakukan Penipuan
19 April 2017 13:45 WIB
Kepsek SMA Bunga Raya Keluarkan Siswa Karena Status Facebook Dipindahkan
07 November 2014 18:20 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB