Tersangka Pencurian Motor Beraksi di Tempat Ibadah

id tersangka pencurian, motor beraksi, di tempat ibadah

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Tim Buser Polsek Tampan berhasil menangkap spesialis pencurian motor, berinisial TI (28) yang selama ini beraksi di halaman tempat ibadah di Pekanbaru dan Kampar.

"Pengakuan tersangka sudah 18 kali beraksi namun barang bukti yang telah kami amankan baru ada delapan unit. Untuk itu kami juga masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya. Selama ini pelaku melakukan pencurian di Pekanbaru dan Kampar," kata Kasat Reskrim Polsek Tampan Iptu Herman Pelani di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban-korbannya. Berdasarkan data yang dihimpun dari keterangan beberapa orang saksi mata, disimpulkan bahwa Ti merupakan pelaku dibalik hilangnya motor selama ini.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan beberapa ciri-ciri yang didapat mengarah kepada pelaku. Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang saat itu berada di rumahnya, saat diamankan tersangka tidak dapat mengelak karena polisi memiliki bukti yang cukup," katanya.

Iptu Herman mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka tidak sendirian. Tiga orang rekannya juga ikut membantunya. Saat ini, ketiga rekan tersangka berinisial Ja, Pi, Ok, dan Ad, masih diburu oleh petugas Polsek Tampan.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka didapat bahwa TI tidak sendirian, ada tiga pelaku lainnya yang ikut membantu, saat ini petugas masih mengejar keberadaan pelaku. Sedangkan data diri ketiga pelaku sudah dikantongi oleh polisi," katanya.

Dari tangan tersangka diamankan tujuh unit sepeda motor sebagai barang bukti, terdiri dari tiga unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi BM 4892 TZ, BM 4037 SW, dan BM 6997 KR. Sedangkan sisanya, merupakan Honda Revo, Honda Kharisma, Supra X 125, dan Mio warna Hitam tanpa nomor polisi.

Lebih lanjut, Iptu Herman mengimbau kepada masyarakat Pekanbaru maupun Kampar yang merasa kehilangan sepeda motor di parkiran masjid, segera mendatangi Mapolsek Tampan.

Ditambahkan Herman, saat ini kasus tersebut masih dikembangkan. Tiga rekan Ti yang belum ditangkap, hingga kini masih diburu petugas, termasuk mencari keberadaan sepeda motor yang dicuri tersangka. "Kini tersangka sudah kami seret dengan pasal 363 KUHP. Ancaman pidananya, diatas lima tahun penjara," katanya.