Berkas Tersangka Petinggi NSP Memunggu P21 Kejaksaan

id berkas tersangka, petinggi nsp, memunggu p21 kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Berkas tersangka dua petinggi PT Nasional Sago Prima (NSP) masih harus menunggu P21 (dinyatakan lengkap) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, kata Kapolda Brigjen Dolly Bambang Hermawan.

"Untuk berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan namun menunggu hasilnya dari kejaksaan. Kalau sudah lengkap akan disidangkan," kata Dolly Bambang kepada pers di Pekanbaru, Selasa.

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan Direktur utama (Dirut) dan General Manager (GM) PT NSP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Keduanya adalah A dan E," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Sebelumnya, berkas kasus untuk dua tersangka itu sudah sempat diserahkan ke kejaksaan, namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Kedua tersangka itu disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengrusakan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Selain itu juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Sepanjang 2014 Polda Riau telah menetapkan 240 orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

AKBP Guntur mengatakan data itu terhitung sejak dimulainya Operasi Tanggap Darurat pada 27 Februari hingga 4 April lalu, dari 70 laporan kasus yang ditindaklanjuti, sebanyak 116 pelaku ditetapkan tersangka dan ketika memasuki Operasi Siaga Darurat pada 5 April hingga pertanggal 7 Oktober ini telah ditindaklanjuti sebanyak 72 laporan kasus dengan menetapkan sebanyak 124 tersangka.