Golkar Belum Bicarakan Pergantian Annas

id golkar belum, bicarakan pergantian annas

Golkar Belum Bicarakan Pergantian Annas

Pekanbaru, 10/10 (Antarariau.com) - Pelaksana tugas Gubernur Riau yang juga pengurus DPP Partai Golkar Arsyadjuliandi Rahman mengaku belum membicarakan masalah pergantian Annas Maamun dari posisi Ketua DPD Partai Golkar Riau menyusul statusnya sebagai tahanan KPK.

"Kita belum bicarakan apa-apa mengenai Pak Annas di Golkar dan kami belum ada direncanakan masalah pergantian," kata Arsyadjuliandi yang menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar di Pekanbaru, Jumat.

Dia mengaku, memang terdapat pihak di internal partai berlambang pohon beringin itu terutama yang berada di daerah yang ingin cepat-cepat membicarakan masalah di tubuh DPD Partai Golkar Riau termasuk pergantian posisi ketua maupun kursi wakil gubernur Riau.

Namun pihaknya mengimbau kepada semua kader partai terutama para pengurus yang berada tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota di Riau untuk tidak bicarakan masalah pergantian karena masih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Terus terang saja, saya sudah lapor sama Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan minta sama beliau, agar jangan tanggapi siapa pun yang datang untuk membahas masalah Annas Maamun karena belum tepat waktunya," ucapnya.

Termasuk kemarin saat Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo yang juga mejabat sebagai salah satu Wakil Ketua Umum Partai Golkar telah disampaikan.

"Saya sudah sampaikan dan wakil ketua umum pun setuju. Pergantian Annas dilakukan sampai menunggu waktu yang tepat. Kita kan ada mekanisme Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), ya kita lihat mekanisme serta AD/ART itu," ujarnya.

Kader Partai Golkar yang juga Ketua sementara DPRD Riau Suparman sebelumnya menyatakan, sampai saat ini Gubernur Riau Annas Maamun masih tetap menjadi Ketua DPD Partai Golkar Riau, meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sampai hari ini Pak Annas masih Ketua DPD Golkar, instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat juga belum ada," kata Suparman yang juga merupakan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

KPK telah menetapkan dan menahan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Citra Grand, Blok RC3, No. 2, Cibubur, Jakarta, Kamis (25/9).

"Setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK, AM (Gubernur Riau) ditetapkan sebagai tersangka," kata Abraham Samad.

Dalam operasi tangkap tangan itu, didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, atau totalnya sekitar Rp2 miliar.

KPK menyangkakan Annas Maamun dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut, dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun sampai 20 tahun kurungan penjara serta ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.