Pekanbaru, (Antarariau.com) - Seorang ekonom Riau Viator Butarbutar mengatakan, Recana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau lebih menjamin keberadaan dunia usaha khususnya industri hijau di provinsi itu yang memiliki luas daratan sekitar 8,9 juta hektare.
"Dengan adanya RTRWP itu, akan lebih terjamin hak setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan berusaha di Riau. Termasuk industri hijau seperti minyak sawit mentah atau pulp dan kertas," ujarnya di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, bagi perusahaan yang telah mempunyai dan memiliki surat-surat kelengkapan adiministratif tersebut, bisa menuntut kepastian hukum yang lebih jelas dari pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten/kota dan para penegak hukum di Riau.
Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses, maka suatu badan usaha bisa melanjutkan proses tersebut dan pemerintah daerah berperan dengan memberikan perizinan yang lebih terjamin serta tidak menuai potensi masalah seperti yang terjadi selama ini.
"Selama ini perusahaan diberi rekomendasi dan surat izin lokasi, tetapi masih dianggap tidak cukup karena kewenangan pelepasan hutan masih di Kementerian Kehutanan. Ditandatangani RTRWP, berarti kewenangan pelepasan hutan sudah berada di pemerintah provinsi," katanya.
Pihaknya, lanjut Viator, tidak melihat ada kepentingan lembaga nonpemerintah (NGO) asing seperti Greenpeace yang terganggu dalam melakukan kampanye hitam baik di dalam negeri atau di dunia internasional terutama negara-negara tujuan ekspor industri hijau dari Riau.
"Saya tidak melihat ada kepentingan Greenpeace yang terganggu. Malah dengan RTRWP ini, industri hijau di Riau bisa lebih terjamin. Jadi mana hutan dan mana kawasan tidak hutan, kita bisa tahu dan pemerintah bisa mengambil langkah tegas terhadap lahan-lahan yang sudah jelas peruntukannya," ucap dia.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi pekan lalu mengatakan Kementerian Kehutana sudah menyetujui usulan perubahan kawasan hutan dalam proses pengesahan termasuk pelepasan kawasan hutan seluas 1,7 juta hektare.
Pemprov Riau tidak bisa melarang adanya sikap keberatan dari masing-masing pemerintah kabupaten/kota. Sebab, Kementerian Kehutanan juga masih memberi waktu untuk melakukan revisi apabila ada keberatan dari pemerintah daerah.
"Masih ada proses yang harus dilalui sebelum tata ruang ini final yaitu harus ada SK Penunjukan dan SK Penetapan dari menteri kehutanan. Kemudian baru dibawa ke DPRD Riau untuk dimasukan ke Perda. Jadi pemerintah kabupaten/kota bisa melakukan usulan," ujarnya.