DPRD Riau Didemo Pada Hari Pertama Bekerja

id dprd riau, didemo pada, hari pertama bekerja

DPRD Riau Didemo Pada Hari Pertama Bekerja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau yang baru saja dilantik pada Sabtu lalu didemo puluhan massa yang manamakan dirinya Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Mandah dan Pelangiran dimana mereka menyampaikan penolakan Guntung sebagai ibukota Kabupaten pemekaran Indragiri Hilir Utara.

"Ini merupakan awal yang baik bagi kami karena di hari pertama bekerja sudah ada aspirasi, apalagi dari Indragiri Hilir sebagai daerah pemilihan kami dan aspirasi ini akan kami sampaikan," kata anggota DPRD Riau Septina Primawati di Pekanbaru, Senin.

Dia bersama tujuh anggota DPRD lainnya menerima demonstran di ruang Komisi A DPRD Riau. Menurut Septina, saat ini belum ada pembentukan alat kelengkapan dewan sehingga yang berwenang menampung aspirasi tentang hal itu yakni Komisi A juga belum terbentuk.

"Oleh karena itu, kami saja berdelapan yang menerima dulu karena aspirasi berasal dari Indragiri Hilir yang merupakan dapil kami," imbuhnya.

Anggota DPRD lainnya, Abdul Wahid menanggapi tuntutan demontran mengatakan perlu dilakukan kembali komunikasi semua elemen untuk pemekaran agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

"Saya menganggap semua orang menerima, tapi ternyata ada yang berbeda. Ini suatu aspirasi," ucapnya.

Terkait ibukota, ia menyatakan bahwa daerah Bente yang harusnya menjadi ibukota jika itu mengacu pada lokasinya yang di tengah-tengah. Akan tetapi, itu bukanlah satu-satunya parameter untuk menentukan ibukota sebuah kabupaten.

Anggota lainnya, Sulastri menambahkan penentuan ibukota perlu melakukan kajian akademis terlebih dahulu sebelum ditentukan. Oleh karena itu, jika ada usulan ibukota lain, tentu juga harus ada kajian akademik terlebih dahulu.

Salah seorang anggota gerakan, Denny Seperiadi mengatakan masyarakat tidak menolak pemekaran, tapi menolak ibukotanya yakni Guntung. Menurutnya, tim pemekaran dalam menentukan ibukota tidak pernah melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat.

"Kecamatan Mandah dan Pelangiran kalau sampai menarik dukungan, tentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 78 tahun 2007 Kabupaten Inhil Utara tidak memenuhi syarat karena hanya tinggal tiga kecamatan," ujarnya.