LPSK Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan Riau Perkuat Perlindungan Saksi

id LPSK

LPSK Dorong Pembentukan Kantor Perwakilan Riau Perkuat Perlindungan Saksi

Komisi XIII DPR RI melaksanakan kunjungan kerja ke Riau guna melaksanakan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban setelah sebelumnya Komisi XIII  berhasil memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2025. (Uluan Manurung)

Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pembentukan kantor perwakilan di Provinsi Riau guna memperkuat layanan perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan langkah ini menjadi bagian dari pembahasan revisi kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang saat ini tengah dikaji bersama Komisi XIII DPR RI.

“Data LPSK menunjukkan permohonan perlindungan dari Riau hanya sebanyak 41 kasus pada tahun 2024. Padahal menurut data BPS, Riau termasuk 10 besar provinsi dengan angka kejahatan tertinggi di Indonesia,” kata Susilaningtias dalam forum konsultasi publik di Pekanbaru, Rabu.

Ia menjelaskan, sepanjang 2024 terdapat 15.777 laporan kejahatan yang diterima oleh Polda Riau, menempatkan provinsi tersebut di peringkat kesembilan secara nasional.

Menurutnya, rendahnya permohonan perlindungan yang masuk tidak mencerminkan kondisi riil tingkat kejahatan di Riau. Hal itu menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memiliki akses atau pemahaman terhadap layanan yang disediakan oleh LPSK.

Dalam forum tersebut, turut hadir perwakilan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, organisasi masyarakat sipil, serta penyintas tindak pidana di Riau. Forum ini membahas 15 aspek substansi hukum dalam rangka penyusunan revisi UU, salah satunya adalah pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah.

Susilaningtias menambahkan, LPSK sejak tahun 2018 telah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka kantor perwakilan di sejumlah daerah, termasuk Riau. Namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

“Provinsi Riau memiliki posisi strategis karena dapat menjangkau wilayah tengah Sumatera hingga Kepulauan Riau. Kehadiran kantor perwakilan akan mempercepat respons layanan dan memudahkan akses perlindungan bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, LPSK telah memiliki kantor perwakilan di DI Yogyakarta dan Sumatera Utara. Sementara itu, di Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Timur sedang dalam tahap persiapan operasional. Selain itu, kantor penghubung juga telah dibentuk di Sulawesi Utara dan Bangka Belitung.

LPSK berharap dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di Riau agar usulan pembentukan kantor perwakilan dapat segera direalisasikan demi menjamin hak-hak saksi dan korban tindak pidana.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.