Bangkinang, (Antarariau.com) - Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2015 diperkirakan sebesar Rp 2,158 triliun. jumlah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 147,214 Miliar, dana perimbangan sebesar Rp 1,794 triliun dan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 1,241 triliun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Jefri Noer pada Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.
Jefry menjelaskan penyusunannya APBD harus berpedoman pada permendagri nomor 37 tahun 2014.
Namun perlu dicatat, pendapatan daerah tahun 2015 ini belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK), karena DAK bersipat In-Out dan baru dimasukkan dalam pendapatan daerah setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang penetapan DAK untuk seluruh Kabupaten/Kota.
Usai penandatanagan KUA dan PPAS Bupati Kampar langsung mengikuti penutupan rapat Paripurna masa sidang II tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 tahun 2012, tentang RPJMD Kabupaten Kampar tahun 2011-2016, Ranperda Kabupaten Kampar tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Dalam sambutan Jefry bahwa perubahan RPJMD Kabuaten Kampar tahun 2011-2016 nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh SKPD dlam penyempurnaan renstra SKPD, untuk itu kepada kepala SKPD diharapkan untuk segera melakukan penyempurnaan renstra untuk segera melakukan penyempurnaan renstra SKPD sesuan tujuan, sasaran dan program yang tertuang didalam perubahan RPJMD kampar tahun 2011-2016.
Penyelenggaraan pembinan jasa kontruksi oleh pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai ketingkat Kabupaten/Kota merupakan amanant peraturan pemerintah nomor 30 tahun 200 tentang pembinaan jasa kontruksi. Hal ini dipertegas dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara Pemerintah pusat, Pemvrov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam sambutan Jefry bahwa perubahan RPJMD Kabuaten Kampar tahun 2011-2016 nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh SKPD dlam penyempurnaan renstra SKPD, untuk itu kepada kepala SKPD diharapkan untuk segera melakukan penyempurnaan renstra untuk segera melakukan penyempurnaan renstra SKPD sesuan tujuan, sasaran dan program yang tertuang didalam perubahan RPJMD kampar tahun 2011-2016.
Penyelenggaraan pembinan jasa kontruksi oleh pemerintah, mulai dari tingkat Pusat sampai ketingkat Kabupaten/Kota merupakan amanant peraturan pemerintah nomor 30 tahun 200 tentang pembinaan jasa kontruksi. Hal ini dipertegas dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara Pemerintah pusat, Pemvrov dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dengan ditetakan peraturan menteri PU Nomor 4 tahun 2011 tentang pedoman persyaratan pemberian izin usaha jasa konstruksi nasional, pemerintah Kabupaten Kampar perlu melakukan peninjuan dan penyempurnaan terhadap peraturan daerah Kab.Kamar nomor 13 tahun 2006 tentang izin usaha kontruksi, hal ini disebabkan dalam peraturan kementerian PU tidak lagi diperkenankan memungut restribusi serta ditetapkannya beberapa perubahan dan penambahan persyaratan dala perizinan usaha jasa kontruksi. (adv)
Berita Lainnya
DPRD dan Penjabat Bupati Kampar Teken KUA-PPAS APBD Perubahan 2023
29 August 2023 13:22 WIB
Fraksi Partai Demokrat terima RPP APBD 2022 tapi ada kritiknya
03 July 2023 12:27 WIB
Fraksi Partai Demokrat sampaikan catatan terhadap APBD Kampar 2023
27 October 2022 16:46 WIB
APBD Perubahan 2022 disahkan Rp 2,587 triliun
29 September 2022 17:27 WIB
Pemda-DPRD Kampar bahas APBD 2022, Sekda : APBD belum sempurna
30 December 2021 19:09 WIB
Sekda Kampar pimpin rapat percepatan RAPBD-P, ini yang prioritas
25 August 2021 12:56 WIB
Kampar kebagian 283 unit Rumah Layak Huni dalam APBD 2020
17 January 2020 10:03 WIB
Pendapatan Daerah Kampar Pada APBD 2017 Sebesar Rp2.072 Triliun
16 January 2017 22:10 WIB