Fraksi Partai Demokrat terima RPP APBD 2022 tapi ada kritiknya

id Fraksi,Dprd kampar, partai demokrat

Fraksi Partai Demokrat terima RPP APBD 2022 tapi ada kritiknya

Ketua fraksi partai Demokrat Juswari Umar Said. (ANTARA/dok)

Kampar (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kampar menerima Rancangan Peraturan Daerah APBD 2022 namun menyampaikan beberapa kritikan kepada Pemda Kampar.

Kritikan itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said dalam Pandangan Umum Fraksi di ruang rapat paripurna DPRD Kampar, Senin (3/7)

Di antaranya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2022 sebesar Rp260.416.048.442,71 turun sebesar Rp7.255.916.633,63 miliar dari realisasi pada 2022 sebesar Rp267.671.965.076,34.

Dari Pendapatan Daerah sebesar Rp2.427.503.585.552,71 yang mengalami penurunan sebesar Rp53.389.022.268,05, penurunan yang cukup signifikan adalah pada sektor PAD.

Penurunan terjadi pada 2022 di sektor pajak daerah sebesar Rp142.366.052.600,00 dari 2021 sebesar Rp146.101.632 400,00 dan dari sektor Retribusi Daerah pada 2022 sebesar Rp8.892.742.152,31 dari realisasi tahun 2021 Rp12.847.571.260,00

"Dengan penurunan realisasi pendapatan dari beberapa sektor pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan itu hendaknya pemerintah daerah lebih kreatif dan menggencarkan sektor PAD. Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar untuk keberhasilan dalam menyelenggarakan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Juswari.

Kemandirian suatu daerah dilihat dari kemampuan pemanfaatan secara maksimal terhadap potensi PAD untuk melaksanakan otonomi daerah. Semakin tinggi penerimaan PAD maka tingkat kemandiriannya akan semakin besar sehingga ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya menjadi menurun. Peningkatan PAD menunjukkan semakin tinggi keberhasilan daerah dalam mengelola sumber-sumber penerimaan di daerah.

Menurut Fraksi ini, hal ini disebabkankurangnya kepekaan daerah dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi asli daerah, kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atau retribusi yang relatif rendah, lemahnya sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah dan kelemahan kualitas SDM aparatur. Hal ini patut menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah.

Menurut Fraksi Partai Demokrat dengan angka yang semakin merosot, tidak sebanding dengan jumlah kegiatan yang selalu bertambah. Ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dari aparatur terkait dalam membangun daerah.

Terhadap hal ini Fraksi Partai Demokrat meminta agar Penjabat Bupati menekankan terhadap pendapatan yang menjadi setoran wajib daerah harus ada tolak ukurnya. Jangan sampai lebih besar masuk untuk upah pungut untuk cawe-cawe dari pada setoran untuk daerah.

Ia mengingatkan tentang tata cara upah pungut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Simak dan terapkan tata cara upah pungut yang telah ditetapkan menurut aturan perundang-undangan sebab di Kampar ini sering terjadi manipulasi data. Kalau tidak transparan dan ada kebocoran keuangan atau disinyalir ada permainan atau kepentingan pribadi, sehingga mengabaikan peraturan dan tidak profesional akan berakibat fatal," tegasnya.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Penjabat Bupati jangan ada keraguan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan jika ditemukan adanya kejanggalan dalam realisasi PAD. Fraksi Partai Demokrat mendukung Penjabat Bupati memilih pejabat yang profesional, jangan hanya mengandalkan kedekatan, lalu mengabaikan profesionalisme dalam kinerja maka yang akan kena nantinya adalah kita semua.

Advokat nonaktif ini menyampaikan bahwa dalam Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur tentang penggantian pejabat pimpinan tinggi paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja.

"Jika terlalu lama menjabat maka akan tercipta praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan lahirnya kerajaan kecil dalam OPD itu, maka perlu dilakukan penertiban dan sebaiknya dilakukan penyegaran terhadap peningkatan jenjang karier ASN," ujarnya.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar predikat itu jangan hanya status saja yang pada kenyataannya bobrok, tidak ada penertiban administrasi keuangan dengan baik. Jangan sampai demi mendapatkan WTP lalu mengorbankan atau melibatkan pihak yang memberikan status itu ke ranah hukum dan mengabaikan aturan perundang-undangan.

Fraksi Partai Demokrat tidak menginginkan itu, jangan sampai terjadi seperti daerah lain yang ujung-ujungnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Jika status WTP itu benar-benar murni, lalu bagaimana atas dugaan adanya pemanfaatan anggaran fiktif terhadap perekrutan THL dan pengelolaan anggaran yang bersumber dari PAD selalu mengalami penurunan sementara objek pajak diperkirakan selalu bertambah seiring dengan upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan agar pemerintah daerah berhati-hati dan dapat belajar dari pengalaman yang ada, ada OPD yang menjadi OTT, ada OPD yang tidak bisa lepas dari jeratan hukum dan ada yang dipanggil aparat penegak hukum karena ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan terjadinya kebocoran anggaran, maka perlu dilakukan evaluasi dan penertiban terhadap OPD yang bersangkutan.

Fraksi Partai Demokrat mengetahui beberapa OPD tidak professional dan terindikasi melakukan penyelewengan sehingga tercium oleh Aparat Penegak Hukum, maka pemerintah daerah segera mengambil langkah profesional seperti persoalan perekrutan guru bantu dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang disinyalir fiktif, nama ada, gaji ada tapi orangnya tidak ada lalu kemana uangnya. Patut diduga diambil oleh pejabat di lingkungan OPD setempat sebab dari laporan yang diterima kehadiran THL hanya sedikit, hanya ratusan dan tidak sampai ribuan.

Jika ini tidak dicermati berdampak pada kerugian negara dan terjadi kebocoran anggaran. Hal ini mengakibatkan buruknya tata kelola pemerintahan yang dapat berakibat hukum. Jangan sampai ketika pensiun kita terjerat dengan kasus hukum sebab cepat atau lambat ini akan diproses oleh aparat penegak hukum.