Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Nur Ichwan, melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (14/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di kediaman resmi Bupati Rokan Hilir ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Dina Rasmalita, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Dean Satria, serta jajaran lainnya.
Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Riau disambut hangat oleh Bupati Rokan Hilir, Bastamam, yang didampingi Asisten I sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Ferry H. Parya, Plt. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Nurmansyah, serta Kepala Bagian Hukum Arbain.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sejumlah agenda penting, termasuk pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang saat ini tengah didorong oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia. Nur Ichwan menegaskan pentingnya setiap Koperasi Merah Putih untuk mendaftar melalui Notaris secara resmi, sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan koperasi. “Kami hadir untuk memastikan bahwa amanat Presiden melalui Instruksi Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih benar-benar berjalan hingga ke tingkat desa. Koperasi yang legal akan memperkuat ekonomi lokal dan memastikan pelindungan hukum terhadap anggotanya,” ujar Nur Ichwan dalam pertemuan tersebut.
Tak hanya itu, melalui Kadiv P3H Dina Rasmalita, Kanwil Kemenkum Riau juga memperkenalkan aplikasi layanan harmonisasi regulasi terbaru yang dikembangkan Kemenkum. Aplikasi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses harmonisasi peraturan daerah, khususnya dalam sinergi dengan pemerintah kabupaten. Pada kesempatan yang sama, turut dibahas pula usulan pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, di mana terdapat 12 desa yang telah diajukan untuk ditetapkan. Desa-desa tersebut meliputi:
1. Pulau Jemur
2. Bangko Sempurna
3. Bangko Permata
4. Bangko Mukti
5. Teluk Mega
6. Panca Mukti
7. Suak Temenggung
8. Pedamaran
9. Teluk Pulau Hilir
10. Pematang Sikek
11. Teluk Pulau Hulu
12. Bantanyan Baru
Sebagai bagian dari proses tersebut, Kakanwil Kemenkum Riau juga mendorong masing-masing desa mengutus dua orang kader kader sadar hukum (Kadarkum) untuk mendaftar pada kegiatan Paralegal Justice Award tingkat II, sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan hukum dari akar rumput. Kegiatan kunjungan berlangsung tertib, penuh kehangatan, dan mencerminkan sinergi nyata antara Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.